SURABAYA - Tiga terdakwa korupsi suap ketok palu APBD Kabupaten Tulungagung, Imam Hambali,Adib Makarim dan Agus Budiarto,selasa sore (28/3/23). Dituntut oleh jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi atau KPK 4 tahun 6 bulan.
Para terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12 huru a dan pasal 12 huruf b yakni tentang suap dan gratifikasi.
Menjatuhkan hukuman ,menuntut kepada ketiga terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Dari keterangan jaksa penuntut umum KPK Bernat Simanjuntak,selain di jatuhkan hukuman pidana para terdakwa juga di minta membayar ganti rugi,untuk terdakwa Adib Makarim membayar ganti rugi 284 juta ,terdakwa Agus 349 juta dan terdakwa Imam Hambali 496 juta,bila dalam waktu satu bulan setelah putusan tidak bisa membayar akan di kenakan hukuman tambahan 1 tahun 6 bulan.
Pembayaran ganti rugi tersebut harus di bayarkan sebagai penganti kerugian negara. Harta kekayaan terdakwa akan di sita bila tidak bisa membayar sebagai ganti rugi, ujar jaksa Bernat.
Sementara terdakwa juga kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa,hakim memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan.
Seperti diketahui tiga mantan wakil ketua DPRD kabupaten Tulungagung ini di tetapkan tersangka oleh KPK,karena telah melakukan tindak pidana korupsi suap ketok palu APBD dan menerima fee atas sejumlah proyek yang mengunakan anggaran pokir .
Reporter:Ayul andim
Editor:Vita Ningrum