SURABAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menahan tiga orang selebgram pemilik CV Cuan Group tersangka kasus investasi bodong, Jumat (5/4/2024) siang.
Ketiga tersangka tersebut adalah Alexa Dewi, Mita Resa dan Rully Febriana. Sempat terjadi insiden dalam konfrensi pers yang digelar Polda Jatim. Tersangka Rully Febriana tiba-tiba ambruk pingsan. Tersangka langsung dibawa keluar ruangan untuk mendapatkan perawatan.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, total ada 14 Laporan Polisi (LP) dan semua di wilayah Jawa Timur. Dari 14 LP tersebut ada 9 LP ditangani Ditreskrimum Polda Jatim dan 5 LP ditangani Polres yang ada di wilayah setempat.
“Dari 9 LP itu satu laporan Polisi yang kami gunakan sementara untuk mengkonstruksikan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV Cuan Group,” jelas AKBP Pitter Yanottama.
Baca Juga : Tiga Selebgram Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Satu Orang Pingsan
Lebih jauh disampaikan, laporan Polisi ini dilaporkan pada 19 Oktober 2023, korban atas nama inisial WW bersama 6 korban lainnya.
“Jadi korban melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus dari CV Cuan Group dengan kerugian sekitar 351 juta lebih,” terang AKBP Pitter Yanottama.
Sementara untuk TKP-nya kata AKBP Pitter Yanottama ada di wilayah hukum Kota Surabaya dan kejadiannya bulan Februari 2023.
Baca Juga : Tiga Selebgram Ditahan, Korban Investasi Beri Apresiasi Polda Jatim
“Ketiga orang yang ditetapkan TSK tersebut adalah Direktur Cuan Group, kemudian yang dua lainnya adalah pengurus dari CV Cuan Group, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 April 2024 Polda Jawa Timur,” terangnya.
Dalam modus operandinya, 3 orang tersangka menawarkan 4 skema keuntungan investasi dengan keuntungan bervariasi mulai 3 persen hingga 17 persen. Namun, setelah korban menyetorkan dananya, uang maupun keuntungan yang menjadi hak korban tidak kunjung diberikan. Akibatnya, para korban merugi hingga milyaran rupiah.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya surat terkait dengan pendirian CV Cuan Group, buku tabungan, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone, barang bukti digital berupa obrolan obrolan di grup untuk bujuk rayu yang dilontarkan oleh para tersangka terhadap para korban.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polda Jatim juga membuka hotline laporan dengan nomor 081331112312. (Bagus Setiawan)
Editor : M Fakhrurrozi