JEMBER - Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian uang milik Bella Istiana, nasabah BCA sebesar Rp 400 juta yang terjadi 21 Juli lalu. Tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Blitar dan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Ketiganya pelaku adalah Hariyanto, (51), warga kabupaten Blitar, Muh Husen Dan Firdaus, keduanya warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Sedangkan satu tersangka lain bernama Yudi yang masih dalam pencarian polisi. Polisi terpaksa menembak kaki para pelaku, lantaran berusaha melawan dan kabur saat ditangkap.
Pencurian tersebut terjadi pada 21 juli 2023 sekitar pukul 10.45 WIB di kawasan Desa Karang Semanding. Ketika itu, korban Bella Istiana baru saja mengambil uang sebesar Rp 400 juta di BCA Cabang Balung. Uang tersebut lalu dibungkus tas kresek.
Para pelaku yang melihat korban mengambil uang dalam jumlah besar, langsung membuntuti. Saat korban memarkir mobil di Desa Karang Semanding dan lengah, para pelaku langsung melakukan aksinya. Usai berhasil membawa kabur uang korban, para pelaku langsung membagi hasil kejahatannya. Ada yang mendapat Rp 150 juta, Rp 80 juta dan Rp 60 juta, tergantung peran pelaku.
Baca Juga : Tiga Perampok Uang Nasabah BCA Rp 400 Juta Ditembak
“Para pelaku ini berbagi tugas. Ada yang mencari sasaran di dalam bank, ada yang menunggu di parkiran dan ada yang menunggu di kendaraan. Setelah mendapat sasaran, para pelaku langsung membuntuti korban,” ujar AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kasat Reskrim Polres Jember, kepada wartawan saat pers rilis, Selasa (5/9/2023)
Dalam pemeriksaan, para pelaku ternyata sudah beraksi beberapa kali. Selain beraksi di pulau jawa, mereka juga pernah beraksi di Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat Hingga Bali. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah sepeda motor, dua buah kunci T, serta uang hasil kejahatan yang hanya tersisa Rp 10 juta rupiah.
Kini, akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya Yudi alias Gomes masih terus diburu. (Lutfi qurrohman)
Editor : M Fakhrurrozi