SURABAYA - Pengadilan Agama Kota Surabaya menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang membatasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah pascaperceraian.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk memperkuat penegakan putusan pengadilan, sekaligus melindungi hak perempuan dan anak yang kerap terabaikan setelah perceraian.
Juru Bicara Pengadilan Agama Surabaya, Abdul Mustofa, menjelaskan bahwa dalam setiap putusan perceraian, hakim telah menetapkan kewajiban suami untuk memberikan nafkah anak, nafkah iddah, serta nafkah mut’ah kepada mantan istri.
"Setiap putusan hakim, baik diminta maupun tidak, mewajibkan pihak suami menunaikan kewajibannya, yakni membayar nafkah iddah selama tiga bulan, mut’ah sebagai uang kenang-kenangan atau pelipur lara, serta nafkah anak. Kewajiban ini berlaku baik dalam perceraian yang diajukan suami maupun istri. Dengan demikian, tanggung jawab suami tetap melekat sebagai bentuk perlindungan terhadap mantan istri dan anak pasca perceraian," ujar Abdul Mustofa.
Namun dalam praktiknya, banyak putusan yang tidak dijalankan, khususnya oleh pihak mantan suami. Kondisi ini dinilai merugikan perempuan dan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
Menurut Abdul Mustofa, pemblokiran adminduk menjadi salah satu upaya agar putusan pengadilan memiliki daya paksa. Dengan adanya sanksi administratif tersebut, mantan suami diharapkan segera memenuhi kewajibannya sesuai putusan hakim.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang terintegrasi dengan Pengadilan Agama menunjukkan, dari ribuan perkara perceraian, lebih dari 8.000 mantan suami masih diblokir karena belum memenuhi kewajiban nafkah. Sementara itu, sekitar 3.000 data telah dibuka kembali setelah kewajiban dipenuhi.
Selain pemblokiran adminduk, Pengadilan Agama juga menerapkan sanksi administratif berupa penahanan akta cerai bagi pihak yang belum menyelesaikan kewajiban nafkah.
"Pengadilan Agama memberikan waktu enam bulan kepada pihak suami untuk memenuhi kewajiban nafkah. Jika dalam jangka waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, maka akta cerai tidak akan diberikan dan perkara dinyatakan tidak dilanjutkan. Tidak jadi cerai. Namun, jika kewajiban dipenuhi, akta cerai akan diterbitkan dan status blokir dibuka," ujar Abdul Mustofa.
Salah satu perempuan yang telah bercerai, Devi, mengaku mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini penting agar mantan suami bertanggung jawab terhadap kebutuhan anak dan mantan istri setelah perceraian.
"Saya setuju dengan kebijakan tersebut karena dapat membantu pihak istri, terutama yang tidak bekerja. Saya pernah berada di posisi itu, sehingga merasakan betapa sulitnya kondisi tersebut. Jika mantan suami bersedia membayar nafkah sesuai putusan pengadilan, tentu tidak masalah. Namun, jika tidak mau memenuhi kewajiban, sebaiknya diberi sanksi tegas, termasuk pemblokiran," ujar Devi.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk menekan angka pelanggaran kewajiban nafkah, sekaligus memastikan hak perempuan dan anak tetap terlindungi pascaperceraian. (*)
Editor : A. Ramadhan



















