LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang menemukan adanya penyalahgunaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH. Sebanyak tiga penerima manfaat terbukti menggunakan dana bansos untuk bermain judi online. Tak hanya itu, terdapat puluhan identitas penerima manfaat, disalahgunakan orang lain untuk judi online.
Hasil verifikasi Dinas Sosial terhadap puluhan penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH, terdapat tiga penerima manfaat terbukti terlibat aktivitas judi online.
Temuan tersebut berdasarkan tindak lanjut adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang menyebut adanya 45 penerima manfaat di Lumajang terindikasi melakukan transaksi judol.
Dimana dari 45 itu setelah dilakukan penelusuran oleh pendamping PKH, ditemukan tiga orang terlibat judol sementara 42 lainya tidak terlibat langsung. Identitas mereka seperti KTP, dan rekening bank dipakai oleh pihak lain untuk bermain judi online.
Akbar Alamin Koordinator Pendamping PKH Lumajang menerangkan bahwa pihak PKH telah menindaklanjuti perbuatan penyelahgunaan tersebut. Beliau juga memberikan himbauan untuk tidak menyalahgunakan bantuan yang telah diberikan.
“Kami sudah menindaklanjuti temuan bahwa PKM terlibat dengan judol, kita telusuri sampai ke rumah masing masing, kita pantau dan selidiki apakah benar benar terlibat. Kepada KPM, kami berharap agar menggunakan bansosnya sesuai dengan peruntukan yang sudah dijelaskan. Dan jangan sampai dipergunakan untuk melakukan hal hal yang merugikan,” ujarnya.
Sementara itu, nasib tiga penerima bantuan PKH yang terbukti terlibat judol masih menunggu keputusan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, namun kemungkinan besar bantuan mereka akan dicabut.
Petugas menghimbau masyarakat agar menjauhi judi online yang merugikan serta lebih berhati-hati dan tidak memberikan identitas pribadi kepada siapapun guna mencegah penyalahgunaan. (Renata)
Editor : M Fakhrurrozi



















