SURABAYA - Muhammad Syahril bersama dua rekannya, Mohamad Azizul dan Mohamad Setiyadi, menghadapi tuntutan hukum setelah aksinya menyelundupkan satwa langka berhasil digagalkan aparat di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Para terdakwa kedapatan membawa burung kasuari, burung cenderawasih raja, burung cenderawasih apoda, dan burung nuri bayan tanpa dokumen resmi.
Jaksa penuntut umum, Angelo Emmanuel Flavio, menjelaskan dalam surat dakwaan bahwa kasus ini bermula pada 21 Juli 2024 ketika KM Victory 8 bersandar di Dermaga Asiki, Papua Selatan.
Saat itu, ketiga terdakwa bertemu seorang warga bernama Galuh, yang kini berstatus DPO. Mereka membeli total sembilan ekor burung dengan harga Rp3.850.000.
“Setelah membeli burung-burung tersebut, terdakwa memasukkan satwa langka itu ke dalam sangkar besi dan menyimpannya di kapal untuk dibawa ke Surabaya,” ungkap Angelo dalam persidangan.
Ketiganya dijanjikan imbalan sebesar Rp500.000 hingga Rp850.000 jika berhasil mengantarkan burung-burung tersebut ke Surabaya.
Namun, upaya mereka berakhir di tangan aparat kepolisian yang sudah mencium aksi ilegal ini. Begitu kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, polisi segera menangkap ketiga ABK tersebut dan mengamankan satwa langka itu sebagai barang bukti.
Perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang mengatur perlindungan terhadap satwa langka. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelundupan satwa dilindungi tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga berujung pada sanksi hukum yang berat.
Proses persidangan terhadap ketiga terdakwa akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (Juli Susanto/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe