JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan hasil diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Dari hasil diskusi yang diadakan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024), PPN 12 persen akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 seusai amanat undang-undang.
Namun, PPN 12 persen ini akan diterapkan secara selektif. Ia mengungkapkan bahwa untuk yang berlaku masih kepada konsumen barang mewah.
Sementara, untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa perbankan, jasa kesehatan, dan pelayanan umum tetap bebas dari PPN sesuai kebijakan saat ini.
Baca Juga : PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Dampaknya
"PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat undang-undang, yaitu 1 Januari 2025," kata Misbakhun seusai pertemuan dengan Presiden di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaita dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," imbuhnya.
Misbakhun mengatakan bahwa pemerintah akan berencana menerapakn struktur PPN yang tidak seragam.
Baca Juga : Tetap Berlaku 1 Januari 2025, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Namun, kebijakan tersebut masih dalam pengkajian mendalam agar tidak membebani masyarakat ke depannya.
"Ini nanti masih akan dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok," tambah Misbakhun.
"Kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," tuturnya.
Editor : Khasan Rochmad