JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Barang bukti yang disita mulai dari uang tunai hingga barang pribadi berupa sepatu bermerek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tunai yang diamankan dalam OTT tersebut mencapai Rp335 juta.
"Uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah Rp335 juta. Uang itu merupakan bagian dari total dugaan penerimaan yang telah dikumpulkan bupati sekitar Rp2,7 miliar dari permintaan mencapai Rp5 miliar kepada sedikitnya 16 OPD," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Selain uang, KPK juga menyita barang pribadi berupa empat pasang sepatu mewah yang diduga dibeli menggunakan aliran dana hasil pemerasan.
"Nilai empat pasang sepatu tersebut diperkirakan mencapai Rp129 juta," ungkap Budi.
Budi mengungkap, penyitaan sepatu ini menjadi penting karena berkaitan dengan pola penggunaan uang oleh tersangka yang kerap meminta penggantian biaya kepada OPD, termasuk untuk kebutuhan pribadi.
"Barang bukti ini penting untuk kami tunjukkan karena dari temuan tim, bupati kerap meminta reimburse atau minta penggantian atas berbagai biaya pengeluaran. Termasuk pembelian sepatu, biaya berobat, jamuan makan, hingga kebutuhan pribadi lainnya yang dibebankan kepada perangkat daerah atau OPD," ujarnya.
Barang bukti tersebut diamankan sesaat setelah terjadi penyerahan uang melalui perantara di pendopo kabupaten. Tim KPK langsung bergerak dan mengamankan para pihak beserta barang bukti di lokasi.
KPK menegaskan, seluruh barang bukti yang disita akan didalami untuk menguatkan pembuktian dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tulungagung. Kedua tersangka tersebut yakni Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, YOG. (*)
Editor : A. Ramadhan



















