Menu
Pencarian

KPK Sita Uang Rp335 Juta dan Sepatu Mewah Senilai Rp129 Juta Milik Bupati Tulungagung

Mas Memed - Minggu, 12 April 2026 11:43
KPK Sita Uang Rp335 Juta dan Sepatu Mewah Senilai Rp129 Juta Milik Bupati Tulungagung
Tangkapan layar Petugas KPK menunjukkan barang bukti OTT Bupati Tulungagung, uang Rp335 juta dan sepatu mewah yang diduga dibeli dari hasil setoran OPD.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Barang bukti yang disita mulai dari uang tunai hingga barang pribadi berupa sepatu bermerek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tunai yang diamankan dalam OTT tersebut mencapai Rp335 juta.

"Uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah Rp335 juta. Uang itu merupakan bagian dari total dugaan penerimaan yang telah dikumpulkan bupati sekitar Rp2,7 miliar dari permintaan mencapai Rp5 miliar kepada sedikitnya 16 OPD," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

Selain uang, KPK juga menyita barang pribadi berupa empat pasang sepatu mewah yang diduga dibeli menggunakan aliran dana hasil pemerasan.

Baca Juga :   Geledah 3 Lokasi, KPK Cari Bukti Kasus OTT Bupati Tulungagung

"Nilai empat pasang sepatu tersebut diperkirakan mencapai Rp129 juta," ungkap Budi.

Budi mengungkap, penyitaan sepatu ini menjadi penting karena berkaitan dengan pola penggunaan uang oleh tersangka yang kerap meminta penggantian biaya kepada OPD, termasuk untuk kebutuhan pribadi.

"Barang bukti ini penting untuk kami tunjukkan karena dari temuan tim, bupati kerap meminta  reimburse atau minta penggantian atas berbagai biaya pengeluaran. Termasuk pembelian sepatu, biaya berobat, jamuan makan, hingga kebutuhan pribadi lainnya yang dibebankan kepada perangkat daerah atau OPD," ujarnya.

Baca Juga :   KPK Sita Uang Rp335 Juta dan Sepatu Mewah Senilai Rp129 Juta Milik Bupati Tulungagung

Barang bukti tersebut diamankan sesaat setelah terjadi penyerahan uang melalui perantara di pendopo kabupaten. Tim KPK langsung bergerak dan mengamankan para pihak beserta barang bukti di lokasi.

KPK menegaskan, seluruh barang bukti yang disita akan didalami untuk menguatkan pembuktian dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tulungagung. Kedua tersangka tersebut yakni Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, YOG. (*)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.