NGAWI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Ngawi bergerak cepat menyiapkan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari fraksinya, Winarto, yang terjerat kasus hukum korupsi gratifikasi. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Senin (14/9/2026).
Winarto diketahui terjerat kasus gratifikasi dalam proyek pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment pada 2023 hingga 2024. Menindaklanjuti putusan tersebut, internal Partai Golkar Ngawi kini mulai mempersiapkan tahapan PAW.
Ketua DPD Golkar Ngawi, Imam Nasrulloh, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan resmi yang dilengkapi stempel basah. Namun, setelah mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung, DPD Golkar Jawa Timur langsung menginstruksikan pihaknya untuk mempersiapkan proses PAW.
“Ya pasca putusan Mahkamah Agung terkait kasus yang kemarin memutuskan inkrah dari salah satu anggota DPRD kami, itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan proses menginstruksikan kepada kami untuk segera melakukan proses pergantian antarwaktu dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujar Imam.
Sejalan dengan instruksi tersebut, Imam membuka kesempatan bagi calon legislatif Partai Golkar yang maju pada Pemilu 2024, khususnya dari daerah pemilihan (Dapil) 3 maupun dapil yang beririsan, untuk mengajukan diri sebagai calon PAW.
Calon yang berminat wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU terkait PAW. Mereka diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menyerahkan berkas persyaratan ke DPD Partai Golkar Ngawi.
“Maka tadi saya mengumumkan kepada pengurus DPD Partai Golkar, kami memberikan kesempatan kepada siapapun calon-calon DPRD, calon-calon Partai Golkar di tahun 2024 kemarin yang merasa mampu untuk memenuhi persyaratan sebagai calon PAW sebagaimana yang dipersyaratkan oleh undang-undang dan aturan KPU, selambat-lambatnya tujuh hari untuk segera menyerahkan berkas persyaratan,” katanya.
Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada calon yang menyerahkan berkas atau memenuhi persyaratan sesuai ketentuan KPU, DPD Golkar Ngawi akan memproses PAW berdasarkan kewenangan internal partai.
“Kalau dalam tujuh hari tidak ada satupun yang mampu menyerahkan berkas persyaratan sesuai dengan aturan KPU, maka DPD akan memproses dengan kewenangan DPD sesuai dengan aturan KPU yang ada,” lanjut Imam.
Kasus gratifikasi tersebut berkaitan dengan proyek pembebasan lahan pabrik mainan dan melibatkan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Ngawi dari Dapil 3. Dapil tersebut meliputi Kecamatan Geneng, Gerih, dan Kendal.
Editor : Iwan Iwe



















