PONOROGO - Sebanyak 60 kepala desa di Kabupaten Ponorogo akan mengakhiri masa jabatannya sepanjang 2026. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemkab Ponorogo menyiapkan pejabat kepala desa dari kalangan PNS, Senin (14/9/2026).
Kekosongan jabatan kepala desa terjadi secara bertahap. Sebanyak 56 kepala desa berakhir masa jabatannya pada 13 September 2026, sedangkan empat kepala desa lainnya akan menyusul pada November mendatang.
“Pada 2026 ini nanti ada kekosongan jabatan kepala desa sebanyak 60. Yang habis masa jabatannya 13 September ada 56, dan empat lainnya pada November 2026,” ujar Kepala DPMD Ponorogo Tony Sumarsono.
Sebanyak 56 desa yang mengalami kekosongan pada tahap pertama tersebut tersebar di 18 kecamatan. Namun, tiga kecamatan tidak masuk dalam daftar, yakni Kecamatan Ponorogo, Bungkal, dan Slahung.
“Ke-56 desa tersebut tersebar di 18 kecamatan. Namun, tiga kecamatan tidak masuk dalam daftar, yakni Kecamatan Ponorogo, Bungkal, dan Slahung,” imbuhnya.
Untuk menjaga pelayanan dan pemerintahan desa tetap berjalan, Pemkab Ponorogo akan menunjuk PNS di lingkungan pemerintah kabupaten sebagai Pj Kepala Desa.
“Untuk mengisi kekosongan, Pemkab akan menunjuk PNS di lingkungan pemerintah kabupaten sebagai Pj Kepala Desa,” lanjut Sumarsono.
Pelantikan Pj Kepala Desa nantinya didelegasikan kepada camat di masing-masing wilayah. Para Pj tersebut akan menjalankan tugas sementara hingga kepala desa definitif hasil pemilihan resmi dilantik.
“Pelantikan Pj Kades akan didelegasikan kepada camat di masing-masing wilayah. Pj Kepala Desa ini akan menjabat sementara hingga kepala desa definitif hasil pemilihan dilantik,” pungkasnya.
Editor : Iwan Iwe

















