SIDOARJO - Mantan Bupati Malang Rendra Kresna bebas dari Lapas Kelas I Surabaya, Selasa (23/4/2024).
Rendra Kresna yang terjerat kasus korupsi ini bebas setelah mendapat remisi 14 bulan 15 hari dan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Bebasnya Rendra Kresna ini pun dibenarkan Heni Yuwono, Kakanwil Kemenkumham Jatim. Menurutnya, Rendra Kresna telah memenuhi persyaratan administratif yang ada.
“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Heni Yuwono.
Baca Juga : Kejaksaan Madiun Bongkar Kasus Korupsi Bank Plat Merah, Satu Tersangka Ditetapkan
Selain itu, Heni menjelaskan bahwa RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat RK selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.
Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.
“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terang Heni.
Baca Juga : Korupsi Rp 34 Miliar, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Tahanan
Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.
“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” urai Heni.
Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa RK keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. RK dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.
Baca Juga : Berkas P-21, Lima Tersangka Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Segera Diadili
Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada RK. Dia lalu diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.
“Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” terang Jayanta.
Jayanta menjelaskan, dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Baca Juga : Kejari Kabupaten Mojokerto Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023
“RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratynya,” tutup Jayanta. (Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi