MOJOKERTO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) dengan terdakwa Alvi Maulana (24), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (27/4/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Cakra ini beragendakan pembacaan putusan. Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dan dua anggotanya, Tri Sugondo dan B.M. Cintia Buana secara bergantian membacakan amar putusan.
"Menyatakan terdakwa Alvi Maulana bin Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara seumur hidup," ungkap Ketua Mejelis Hakim, Jenny Tulak.
Usai membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa mengajukan upaya hukum. Ketua Majelis Hakim meminta terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto menyampaikan akan mengajukan upaya banding.
Baca Juga : Didakwa Pembunuhan Berencana, Terdakwa Alvi Pemutilasi Kekasih Ajukan Eksepsi
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa dengan Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pembunuhan berencana, menggantikan Pasal 340 KUHP lama. JPU menuntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Meski pledoi dilakukan, vonis tetap sama.
Menanggapi vonis seumur hidup tersebut, Kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto mengatakan, berkaitan dengan putusan tetep sama dengan tuntutan JPU sehingga tim kuasa hukum akan mengajukan upaya banding. "Ada hal yang dibuat pertimbangan majelis hakim namun ada yang sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.
Masih kata Edi, selama pemeriksaan saksi di persidangan seperti yang disampaikan saat pledoi, unsur perencanaannya tidak terbukti. Saksi ahli, lanjutnya, menyampaikan perbuatan terdakwa tidak masuk unsur perencanaan namun emosi yang sangat ekstrem. Sehingga tim kuasa hukum akan mengajukan banding.
Sebelumnya, warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto digemparkan dengan penemuan potongan kaki manusia di jurang pinggir Jalan Turunan AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet pada, Sabtu (31/8/2025). Potongan kaki tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk.
Potongan kaki sebelah kiri itu ditemukan di sisi timur jalan raya, tepatnya di dasar jurang dengan kedalaman sekitar 5 meter. Tak jauh dari lokasi, warga juga mendapati bagian tubuh lain berupa potongan daging dan rambut yang tercecer sekitar 50 meter dari titik awal. (*)
Editor : M Fakhrurrozi

















