TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pemeriksaan tahun depan. Komitmen itu disampaikan usai penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyerahkan langsung Raperda tersebut kepada DPRD. Dalam pemaparannya, pemerintah daerah menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD 2025 secara umum berjalan baik, meski masih terdapat sejumlah rekomendasi administratif dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan realisasi APBD, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp2,871 triliun terealisasi Rp3,043 triliun atau mencapai 105,98 persen. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp3,207 triliun terealisasi Rp2,901 triliun atau sebesar 90,47 persen.
Di sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi 100 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan tercatat nihil.
Baca Juga : Mahasiswa UIN SATU Geruduk DPRD Tulungagung, Soroti Pemadaman Listrik hingga Program KDMP
Usai rapat paripurna, Ahmad Baharudin menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Menurutnya, tidak ditemukan penyimpangan yang bersifat material, namun masih terdapat kelemahan dalam tata kelola administrasi keuangan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Harapannya, pada pemeriksaan tahun depan Tulungagung dapat kembali meraih opini WTP," ujar Ahmad Baharudin.
Selain menargetkan opini WTP, Pemkab Tulungagung juga meluruskan anggapan terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang nilainya mencapai lebih dari Rp300 miliar. Pemerintah menegaskan dana tersebut bukan merupakan dana mengendap.
Baca Juga : Tokoh Agama Datangi DPRD Tulungagung, Soroti Miras hingga Dugaan Prostitusi di Eks Lokalisasi
Sebagian besar SiLPA berasal dari kegiatan yang belum dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2025 sehingga pelaksanaannya bergeser ke Tahun Anggaran 2026. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta lebih cermat dalam melengkapi administrasi keuangan agar temuan serupa tidak kembali terjadi pada pemeriksaan berikutnya. (Agus Bondan-Beny Setiawan)
Editor : JTV Kediri



















