MADIUN - Ratusan tugu perguruan organisasi pencak silat yang ada di wilayah Kabupaten Madiun rencananya akan segera ditertibkan atau dibongkar. Ini menyusul adanya surat edaran dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemprov Jatim. Pendirian tugu perguruan silat juga dinilai memicu konflik di beberapa daerah.
Surat Bakesbangpol Jawa Timur nomor 300/30/2023 berisi imbauan pembongkaran tugu perguruan silat di wilayah Jawa Timur khususnya di Madiun.
Pihak kepolisian Polres Madiun mencatat di Kabupaten Madiun ada sebanyak 637 tugu perguruan organisasi pencak silat dibangun di fasilitas umum dan hanya 57 tugu yang berdiri di atas milik pribadi.
Sedangkan sebanyak 580 berdiri di atas fasum atau di atas lahan pemerintah sehingga harus dibongkar.
Baca Juga : KPU Jatim Ajak Semua Elemen Jaga Keamanan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi, penyebab terjadihya konflik antar oknum pesilat ialah adanya bangunan tugu di beberapa wilayah tertentu. Tugu-tugu itu sering dijadikan sasaran pengrusakan sehingga menimbulkan kebencian antara perguruan silat.
“Ratusan tugu yang berdiri di atas tanah negara baik di desa, kecamatan, kabupaten, atau provinsi berpotensi menimbulkan konflik. Karena jalur-jalur ini dilewati oleh warga-warga perguruan sebelum atau telah melakukan kegiatan," papar AKBP Anton Prasetyo.
Sementara itu Bupati Madiun selaku perwakilan dari Pemkab Madiun enggan berkomentar banyak saat dimintai tanggapan oleh awak media.
Baca Juga : Debat Ketiga Pilgub Jatim 2024 Digelar Hari Ini, Angkat Tema Akselerasi Pembangunan Infrastruktur
Seperti diketahui, ratusan tugu perguruan silat yang berdiri di atas tanah negara itu tidak memiliki izin, diimbau untuk segera dibongkar sendiri oleh pengurus perguruan silat setempat sesuai ketentuan peraturan daerah. (Tova Pradana)
Editor : Iwan Iwe