PACITAN - Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan kredit modal kerja nasabah hingga miliaran rupiah yang dilakukan oleh mantan Relationship Manager Bank Rakyat Indonesia Cabang Pacitan tak lama lagi bakal disidangkan.
Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pacitan menerima berkas tahap II dari penyidik. Dalam penyerahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tersangka Mahuda Setiawan beserta sejumlah barang bukti.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pacitan Yusaq Djunarto mengatakan, usai diserahkan ke JPU, rencananya pekan depan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjalani proses persidangan.
"Setelah menerima tahap II ini, segera akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera diadili. Untuk sementara tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B," ujarnya.
Yusaq Djunarto, menjelaskan tersangka terbukti menyalahgunakan wewenang dengan memberikan kelonggaran tarik kepada sejumlah nasabah prioritas yang tengah mengajukan kredit modal kerja.
Dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah, tersangka membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut. Akibatnya, sejumlah nasabah tersebut mengalami kesulitan dalam pencairan dana.
"Jadi hari ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," katanya.
Untuk kerugian awal berdasarkan temuan penyidik lanjut Yusaq, yakni sebesar Rp 1,4 miliar. Namun setelah dilakukan penghitungan oleh auditor kerugian berkurang menjadi Rp 1,1 miliar.
Dari kerugian itu, tersangka juga masih memiliki keuangan dan aset senilai Rp 150 juta yang nantinya akan digunakan sebagai pengganti.
"Dari total kerugian negara dan sejumlah uang pengganti, saat ini masih menyisakan kerugian sebesar Rp 961 juta lebih," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Relationship Manager BRI Cabang Pacitan tersebut menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadinya, termasuk bermain judi online, game online, hingga trading.
Tersangka pun kini dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi