TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Trenggalek. Tersangka merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa korban penganiayaan adalah Eko Prayitno, guru di SMP Negeri 1 Trenggalek. Kejadian ini berawal dari penyitaan HP seorang murid oleh korban pada saat jam pelajaran berlangsung.
"Tersangka yang merupakan kakak dari murid tersebut, kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan," ujar AKP Eko Widiantoro.
Akibat kejadian itu, Eko Prayitno melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Trenggalek. Setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, Satreskrim kemudian melakukan gelar perkara.
Baca Juga : Warga Dalisodo Wagir Minta Usut Kematian Kakek 60 Tahun
"Hasilnya, suami anggota DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka," tegas Eko Widiantoro.
Satreskrim juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Trenggalek sejak Senin malam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman pidana yang dihadapi mencapai 2 tahun 8 bulan penjara. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri



















