Menu
Pencarian

Spesialis Pencuri Mobil Bak Terbuka Kakak Beradik Dibekuk, 18 TKP Terungkap

Agus Bondan - Jumat, 22 November 2024 12:48
Spesialis Pencuri Mobil Bak Terbuka Kakak Beradik Dibekuk, 18 TKP Terungkap
Pelaku pencurian mobil terbuka kakak beradik ditangkap

TULUNGAGUNG - Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Tim Resmob Polres Kuningan berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil bak terbuka di daerah Kuningan dan Cirebon, Jawa Barat, pada 7 November 2024.

Kedua pelaku, yang diketahui merupakan kakak beradik, adalah Agus (AS), warga Desa Ciketak, Kecamatan Kadugede, dan Yanto (YA), warga Desa Nanggela, Kecamatan Madiracan, Kabupaten Kuningan.

Penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan mobil pikap milik Wadji, warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, pada 9 Oktober lalu.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di lokasi persembunyian.

Baca Juga :   Pasca OTT KPK, Agenda Paripurna DPRD Jatim Ditunda

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir amunisi.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi lima kunci leter T, obeng, dan kunci mobil pikap serta mobil Toyota.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto, menjelaskan modus operandi pelaku.

Baca Juga :   Pembunuh Wanita dalam Karung Tertangkap, Ternyata Benar Ayah Kandung Korban

"Modus dilakukan menandai sasaran pada siang hari saat target lengah, kemudian melakukan aksi menggunakan kunci leter T untuk menghidupkan kendaraan korban dan dibawa kabur," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian di dua TKP lain di Tulungagung pada tahun 2020.

Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir, mereka juga melakukan pencurian mobil di 14 TKP di wilayah Kuningan.

Baca Juga :   Pembunuhan Wanita dalam Karung, Pelaku Mengaku Sakit Hati

"Dari hasil pengungkapan gabungan Satreskrim dan Polsek, barang bukti yang diamankan ada empat buah amunisi aktif di TKP wilayah Kuningan, lima buah kunci leter T, kunci mobil pikap, obeng, dan barang bukti lainnya," tambah Christian.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti keberhasilan kerja sama lintas wilayah antara Polres Tulungagung dan Polres Kuningan dalam mengungkap kasus kejahatan lintas kota. (Agus Bondan/Dhelfia Ayu)

Editor : Iwan Iwe





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.