LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pencurian baterai litium tower Base Transceiver Station atau BTS milik Indosat di Kecamatan Rowokangkung, Lumajang. Pelaku ialah Purnomo Tarsam, 41 tahun, warga Kabupaten Tuban.
Pelaku beraksi bersama satu rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Mereka berkeliling menggunakan mobil Sigra putih untuk mencari menara BTS yang mudah dibobol. Dengan hanya menggunakan tang, pelaku membongkar tempat penyimpanan baterai di area tower.
Polisi menyebut tersangka yang ditangkap berperan sebagai sopir sekaligus membantu membawa barang curian, sedangkan pelaku buron menjadi eksekutor utama.
Baterai hasil curian dijual kepada penadah di Probolinggo. Purnomo hanya menerima bayaran sebesar Rp600 ribu dari rekannya yang masih buron.
Diduga komplotan ini tidak hanya beroperasi di wilayah Lumajang, namun juga Jember. Hal itu lantaran pihak Indosat mengaku sering kehilangan baterai litium di wilayah dua kabupaten tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : JTV Jember



















