BONDOWOSO - Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bondowoso berhasil menangkap sopir truk yang sempat melarikan diri usai menabrak pengendara motor di Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso pada Kamis (10/4/2025). Baidowi, sopir truk tersebut ditangkap di daerah Kecamatan Pakusari, Jember.
Kecelakaan maut yang melibatkan pengendara lain tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka berat. Korban meninggal adalah Murlik Wijaya (49), pengendara motor Honda Beat bernomor polisi P-5708-AM, warga Desa Petung, Kecamatan Pakem. Sementara dua korban lainnya, yakni Widiyanti (20) dan seorang balita bernama Putri (3) yang kini masih menjalani perawatan intensif akibat luka parah yang diderita.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso, IPDA Abdullah Muchtar SH, menjelaskan kronologi kecelakaan maut . Truk barang merek Mitsubishi melaju dari arah barat ke timur. Saat tiba di lokasi kejadian, truk mencoba mendahului kendaraan di depannya dan terlalu ke kanan jalur. Di saat bersamaan, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban datang dari arah berlawanan, hingga tabrakan pun tak terelakkan.
IPDA Abdullah menambahkan pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku berkat bantuan CCTV yang terpasang di salah satu super market di sekitar TKP.
Baca Juga : Tabrak Lari di Nganjuk: 1 Tewas, 1 Luka Berat, Truk Pelaku Masih Buron
"Untuk penangkapannya pertama-tama kita laksanakan olah TKP dulu di sekitaran Curahdami dan melihat CCTV dan Basmalah. Alhamdulillah kita menemui titik terang untuk truk yang pertama dan kedua yang dicurigai mobil yang kecepatannya tinggi," ujar IPDA Abdullah.
Kini, Baidowi tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bondowoso. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara atas kelalaiannya yang menyebabkan korban jiwa dan meninggalkan tempat kejadian. (Rizqi Setiawan/ Alfi Damayanti)
Editor : M Fakhrurrozi