PROBOLINGGO - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata Albahri (59), warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, sebagai tersangka kecelakaan maut di jalur Bromo yang menewaskan sembilan orang dan melukai puluhan penumpang. Penetapan tersangka diumumkan Senin (22/9/2025) malam setelah penyelidikan gabungan Unit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo, Subditgakkum Polda Jawa Timur, dan Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif menjelaskan, Albahri dianggap lalai saat mengemudikan bus wisata Ind’s 88 bernomor polisi P 7221 UG. Saat melewati jalan menurun di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, sopir tetap menggunakan gigi transmisi 3 yang seharusnya diturunkan ke gigi 1. Kondisi ini memaksa pengemudi menginjak rem terus-menerus hingga rem kehilangan fungsi sekitar dua kilometer sebelum titik kecelakaan.
Hasil olah tempat kejadian perkara menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) dan visual 3 dimensi memperkuat dugaan kelalaian. Polisi memeriksa sedikitnya 13 saksi, termasuk penumpang, warga, pihak manajemen bus, dan saksi ahli Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Akibat perbuatannya, Albahri dijerat Pasal 310 ayat 1 hingga 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo.
Baca Juga : Sopir Bus Wisata Jalur Bromo Resmi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Kepolisian merekomendasikan pemerintah daerah menambah jalur penyelamatan di akses menuju Bromo untuk mencegah kejadian serupa. Sebelumnya, bus pariwisata rombongan RS Bina Sehat Jember mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan di jalur Bromo, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, pada Minggu (14/9/2025) siang. Kecelakaan tersebut menewaskan sembilan penumpang dan melukai puluhan orang lainnya. (*)
Editor : A. Ramadhan



















