TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung menetapkan Rizki Angga Saputra, sopir bus Harapan Jaya asal Kota Malang, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut dua nyawa di Jalan Pahlawan, Tulungagung, Jumat siang (31/10).
Kecelakaan terjadi di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. Akibat insiden ini, dua pengendara sepeda motor, Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh, yang merupakan mahasiswi asal Jombang, meninggal dunia di tempat. Seorang pengendara lain juga mengalami luka di kepala.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa Rizki Angga Saputra diduga lalai dalam mengemudi. Bus yang dikemudikannya melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak menjaga jarak aman. Saat melakukan pengereman mendadak, bus hilang kendali hingga bagian belakangnya menghantam dua sepeda motor yang dikendarai korban.
"Kami menemukan jejak pengereman sepanjang 120 meter di TKP. Pelaku mengaku nekat mengemudi ugal-ugalan karena mengejar jadwal trayek dan takut disusul bus lain di belakangnya," jelas Kompol Arie Taufan Budiman, Wakapolres Tulungagung.
Baca Juga : Polres Tulungagung Catat Hampir 12 Ribu Pelanggaran, Angka Kecelakaan Turun 32 Persen
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah enam tahun penjara.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka memiliki catatan pelanggaran lalu lintas. Pada September lalu, ia pernah ditilang karena mengemudi secara ugal-ugalan di Simpang Tiga Ngujang. (Agus Bondan-Beny Setiawan)
Editor : JTV Kediri



















