Menu
Pencarian

Siswa SMP Tewas Tenggelam, Paman Teman Korban Jadi Tersangka

Aminudin Ilham - Senin, 16 Juni 2025 20:20
Siswa SMP Tewas Tenggelam, Paman Teman Korban Jadi Tersangka
Tersangka R, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto. (Foto: Aminudin Ilham)

MOJOKERTO - Tewasnya M. Alfan, pelajar SMP yang ditemukan mengambang di Sungai Brantas Mojokerto, ternyata bukan murni kelalaian korban.

Korban tercebur ke Sungai Brantas akibat diancam paman temannya. Atas petunjuk ini, anggota Satreskrim Polres Mojokerto langsung menangkap RI, paman teman korban dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, kami menetapkan saudara R sebagai tersangka dengan dugaan menyebabkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian atau kealpaan,” ujar AKP Nova Indra Pratama, Kasat Reskrim Polres Mojokerto dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).

AKP Nova menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dan temannya bermain futsal di sekitar kawasan pabrik minuman di Kecamatan Mojosari pada 2 Mei 2025.

Baca Juga :   Remaja Hanyut di Sungai Brantas Blitar Ditemukan Tewas di Tulungagung

"Dalam kegiatan itu, terjadi pertikaian antara dua remaja, yakni R (keponakan tersangka) dan S, yang juga disaksikan oleh M. Alfan," terangnya.

Keesokan harinya, Sabtu 3 Mei 2025, R bersama tersangka menjemput S di sekolah bersama M. Alfan. Setelah sampai di rumah R, tersangka diduga melontarkan ancaman kepada S yang kala itu bersama korban.

“Tersangka diduga mengeluarkan kata-kata bernada ancaman, salah satunya ‘mana pedangnya’, yang membuat korban dan rekannya ketakutan lalu melarikan diri ke arah Sungai Brantas,” tambah AKP Nova.

Baca Juga :   Tragis! Pemuda Blitar Hilang Tenggelam Saat Buru Ikan di Sungai Brantas

Dalam proses pelarian itu, korban dan S berpencar. Beberapa waktu kemudian, barang-barang milik korban seperti tas dan sepatu ditemukan di sekitar lokasi. Pada 5 Mei, jasad korban akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Sungai Brantas.

Atas perbuatannya, tersangka R dikenakan Pasal 359 KUHP, yakni "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia", dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka, tas sekolah warna kuning milik korban, dan sepasang sepatu warna hitam.

Baca Juga :   Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Brantas, Diduga Jatuh dari Jembatan

“Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, wali kelas, kakak kelas korban, hingga ahli pidana dan forensik untuk memperkuat unsur dalam penyidikan,” pungkas AKP Nova.

Sebelumnya, seorang pelajar bernama M. Alfan, warga Desa Kedungmlati, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dilaporkan hilang oleh keluarganya. Namun, pada 5 Mei 2025, korban ditemukan tewas di Sungai Brantas, wilayah Kecamatan Prambon, Sidoarjo. (*)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.