JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Rencananya, SPMB ini akan diberlakukan tahun ini di seluruh jenjang mulai dari SD hingga SMA. Terdapat empat jalur penerimaan, yakni berdasarkan domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Terkait pergantian sistem penerimaan ini, sistem dengan jalur domisili menjadi banyak pertanyaan. Sebab, ini ditakutkan sama seperti sistem zonasi yang dilakukan ketika PPDB.
Sistem zonasi banyak dikeluhkan terkait penerapannya. Namun, sistem domisili dalam SPMB akan sedikit mengalami perubahan.
Baca Juga : Hari Terakhir SPMB, Pagu 124 Smpn 14 Baru Terisi Separuh, Didominasi Siswa Luar Kota
Sistem dengan jalur domisili ini merupakan perbaikan dari zonasi dengan wilayah cakupan yang lebih luas. Hal ini dijelaskan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/1/2025), Abdul Mu'ti, mengungkapkan perbedaan mendasar dari sistem domisili dan zonasi.
Bagi jenjang SD dan SMP, tidak ada perbedaan signifikan dalam implementasinya. Namun, bagi tingkatan SMA ada penyesuaian terkait wilayah cakupan.
Baca Juga : DPRD Ngawi Buka Posko Terima Laporan Kecurangan SPMB
"Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi," ujar Mendikdasmen.
"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat," imbuh Abdul Mu'ti.
Dengan bakal dilangsungkan dalam waktu dekat, Mendikdasmen beserta pihaknya telah mempunyai berbagai skenario dan teknis pelaksanaan SPMB ini.
Baca Juga : Hingga Pertengahan Juni, SPMB Salah Satu SD di Madiun Sepi Peminat
Editor : Khasan Rochmad