SURABAYA - Sidang kasus peredaran 17 kilogram ganja dengan terdakwa terdakwa Asfiyatun, nenek 59 tahun memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Surabaya, memasuki babak akhir. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan penjara kepada terdakwa asal Wonokusumo Surabaya.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti menyimpan 17 Kg narkoba jenis ganja di rumahnya. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 111 Undang Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas vonis ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.
Abdul Malik, kuasa hukum terdakwa mengatakan vonis majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena selama sidang, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi kunci.
“Saya kasihan dengan terdakwa. Vonis hakim ini jauh dari rasa keadilan. Terdakwa tidak tahu isi paket yang dikirim oleh dua orang Sa’I dan Pi’i. Selain itu, selama persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi kunci, Sa’I dan Pi’i,” kata Abdul Malik saat dihubungi usai persidangan, Senin (24/7/2023).
Baca Juga : Petugas Gabungan Temukan 16 Ladang Ganja Baru di Hutan Semeru
Abdul Malik menambahkan, sebenarnya masa tahanan terdakwa sudah habis sejak Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Perpanjangan masa penahanan baru diterima kuasa hukum terdakwa pada persidangan hari ini hingga 10 Agustus mendatang.
Tidak hanya kuasa hukum terdakwa yang banding atas putusan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan banding.
Sekedar diketahui, Asfiyatun ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada awal Januari 2023. Ketika itu, petugas menemukan dua paket berisi 17 Kg ganja. (Ayul Andhim)
Baca Juga : Simpan 17 Kg Ganja, Nenek Asfiyatun Divonis 5 Tahun Penjara
Editor : M Fakhrurrozi