Eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Bondowoso Alexander Silaen yang didakwa menerima total suap sebesar Rp. 775 juta atas penanganan penghentian perkara di kantor kejaksaan negeri Bondowoso Senin pagi (26/02/2024) kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi. Sedikitnya ada enam saksi yang di hadirkan oleh jaksa KPK dalam sidang lanjutan ini tiga terdakwa hadirkan secara langsung.
Sidang tindak pidana korupsi penerimaan suap yang melibatkan eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro eks Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen dan juga dua pihak swasta selaku pemberi suap Andhika Imam Wijaya selaku Direktur Wijaya Gemilang dan juga Yossy Sandra Setiawan diut CV Yoko yang di tangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 15 november 2023 lalu, tadi siang (26/02/2024) kembali di gelar di pengadilan tipikor Surabaya.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini ketiga terdakwa di hadirkan secara offline sedangkan satu terdakwa Alexander Silaen dihadirkan secara online.
Jaksa KPK hadirkan enam saksi Firmansyah dan Isak Paradi dari pihak swasta dan empat saksi lainya Nisa Ruswita, Sanusi, Suhartono dan Cahyono Nawang. Semua dari keluarga terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra.
Baca Juga : 10 Orang Diperiksa Terkait Operasi Tangkap Tangan KPK di Sidoarjo
Dari keterangan Nisa istri dari terdakwa Andhika mengungkapkan sedikitnya ada 13 perusahaan keluarga yang dikelola oleh terdakwa kebanyakan mendapatkan proyek dari pemerintah kabupaten Bondowoso.
Mulai pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura dari dinas pertanian dan ketahanan pangan provinsi Jatim tahun 2019. Proyek tersebut kemudian disidik oleh kejaksaan Bondowoso.
Lalu Kajari meminta uang Rp. 225 juta untuk penghentikan penyelidikan. Ada juga permintaan Rp.250 juta oleh kasi pidsus untuk penghentian empat kasus lainya salah satunya pembangunan puskesmas Wringin.
Baca Juga : 3 Jam Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, KPK Bawa 4 Koper
Hal senada juga di ungkapkan oleh saksi Sanusi orang tua dari terdakwa Andhika, setelah uang di berikan ke kasipidsus dan kajari, beberapa kasus yang di tangani kejaksaan berhenti dan tidak lagi di lanjutkan.
Sementara itu Jaksa KPK mengungkapkan bahwa dari keterangan para saksi sudah jelas bahwa untuk menghentikan beberapa perkara Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan kasi pidsus Alexander Silaen meminta beberapa uang dari terdakwa Andhika dan Yossy Sandra ada juga permintaan uang untuk proyek strategis daerah atau PSD 5 persen.
Uang tersebut di kumpulkan oleh dinas PUPR yang di peruntukan untuk Kajari Bondowoso. Ada total Rp. 600 juta lebih proyek di luar kasus OTT yang di minta oleh terdakwa.
Baca Juga : Sehari setelah Rumah Dinas Digeledah KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Jaksa KPK juga akan mengembangkan kasus ini dari keterangan para saksi. Termasuk adanya peran kepala dinas PUPR Ansori dan Munandar. Mereka yang meminta uang 5 persen dari beberapa proyek yang di jalankan oleh para saksi. (Ayul Andim).
Editor : Ferry Maulina