GRESIK - Asosiasi Peternak Pedagang Sarang Walet Indonesia (APPSWI) meminta pemerintah segera membenahi regulasi usaha perwaletan agar tidak tumpang tindih. Kepastian hukum dinilai penting karena sektor ini memiliki potensi ekonomi besar, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
“Peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan usaha perwaletan harus dibenahi. Jangan sampai tumpang tindih,” kata Ketua Umum APPSWI, Dr. Ach. Wahyudin Husein, SH MH, Sabtu (31/1/2026).
Wahyudin menyampaikan, selama ini usaha perwaletan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah di berbagai tingkatan. Padahal, permintaan pasar terhadap sarang walet Indonesia cukup tinggi.
“Kementerian dan lembaga pengampu usaha perwaletan seperti Kemendag, Kementan, dan Barantin RI harus sinergis dalam mengeluarkan kebijakan,” ujarnya.
Baca Juga : Barantin Jamin Keamanan Anggur Muscat Impor, Masyarakat Diminta Prioritaskan Buah Lokal
Desakan tersebut disampaikan saat APPSWI menerima kunjungan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Dr. Sahat Manaor Panggabean, di PT Husein Alam Indah Gresik, Sabtu (31/1/2026).
Pertemuan itu juga membahas kerja sama perdagangan sarang walet dengan China.
“Pasca ratifikasi MoU impor sarang walet tahun 2012, usaha perwaletan justru berjalan stagnan dan cenderung tidak terurus dengan baik,” ucap Wahyudin.
Menurut dia, kondisi tersebut berdampak pada ketidakadilan di kalangan pelaku usaha. Bahkan, terdapat potensi penguasaan pasar oleh pihak tertentu yang memiliki akses langsung ke pengambil kebijakan.
“Tidak ada keadilan dan kesamaan hak di antara pelaku perwaletan. Ada potensi monopoli dari beberapa perusahaan tertentu,” katanya.
Wahyudin menyebut standar yang diterapkan pemerintah China terhadap sarang walet Indonesia sangat ketat. Persyaratan tersebut dinilai memberatkan eksportir dalam negeri.
“Contohnya, kadar aluminium dalam sarang walet harus di bawah 100 ppm, sementara rata-rata kandungan aluminium sarang walet Indonesia berada di atas angka itu,” ujarnya.
Akibat kebijakan tersebut, sejumlah eksportir Indonesia dibekukan izinnya oleh pemerintah China. Dari total 17 pabrik yang dibekukan, tiga di antaranya berasal dari Jawa Timur.
“Karena itu kami mendesak pemerintah melakukan pendekatan ke China agar persyaratan ini ditinjau ulang,” kata Wahyudin.
Dalam dialog itu, Barantin sempat menyarankan agar pelaku usaha mencari pasar alternatif selain China. Namun APPSWI menilai langkah tersebut belum menjawab persoalan utama.
“China adalah target pasar yang sangat potensial, sehingga mencari pasar lain bukan solusi yang tepat,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, APPSWI telah mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut meminta peninjauan kembali Protocol China–Indonesia terkait impor sarang walet.
“Protocol China–Indonesia perlu direview karena berpotensi maladministrasi dan melanggar hukum. Presiden harus menerbitkan kebijakan impor baru yang lebih kompetitif dan menguntungkan pelaku usaha perwaletan di Indonesia,” pungkas Wahyudin. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















