PONOROGO - Sidang gugatan Syamsuri, seorang pedagang ayam asal Ponorogo, terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, itu ditunda karena pihak kuasa hukum BRI dinilai belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Penundaan ini disayangkan oleh Haris Azhar, kuasa hukum Syamsuri. Ia mengkritik ketidaksiapan BRI dalam menghadapi proses hukum.
“Bagaimana bisa mengurus nasabah dan rakyat kalau mengurus dokumen persidangan saja tidak mampu?” ungkap Haris dengan nada kecewa.
Menurut Haris, surat kuasa yang diserahkan oleh pihak BRI bertanggal tahun 2022, sementara gugatan Syamsuri baru diajukan pada tahun 2025. Ia menilai surat kuasa tersebut bersifat umum dan tidak relevan untuk perkara yang saat ini sedang berjalan. Haris menegaskan, semestinya pihak BRI melampirkan surat kuasa khusus yang sesuai dengan perkara yang sedang digugat.
Baca Juga : Sidang Gugatan Pedagang Ayam ke BRI Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidaksiapan Dokumen
Terkait sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 19 Mei 2025, Haris menyatakan pihaknya tidak menyiapkan strategi khusus. Ia lebih menyoroti substansi persoalan, yakni dugaan hilangnya uang negara senilai Rp50 juta dan tindakan sepihak pemasangan stiker tunggakan utang oleh BRI di rumah kliennya, padahal Syamsuri bukan nasabah bank tersebut.
Usai sidang, perwakilan dari BRI langsung meninggalkan lokasi persidangan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Juru bicara Pengadilan Negeri Ponorogo, Harries Konstituanto, memastikan bahwa jalannya sidang telah sesuai prosedur. Ia menyebut bahwa penundaan merupakan bagian dari proses peradilan ketika dokumen dinilai belum lengkap oleh majelis hakim.
Baca Juga : Ratusan Warga Ponorogo Bongkar Makam Keramat Palsu yang Dianggap Menyesatkan
Kasus ini bermula dari tindakan pemasangan stiker penunggak utang oleh BRI di rumah Syamsuri, yang berada di Jalan Parang Menang, Patihan Wetan, Ponorogo. Syamsuri yang bukan debitur maupun nasabah BRI merasa dirugikan atas tindakan tersebut dan memutuskan menggugat BRI beserta keponakannya, Angger, yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Editor : JTV Madiun