SURABAYA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di Kompleks Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, Kamis siang (17/4/2025). Sidak ini merupakan respons atas laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk penahanan ijazah dan pemotongan upah secara sepihak terhadap sejumlah karyawan.
Rombongan Wamenaker tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Turut mendampingi, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dan Anggota Komisi E DPRD Jatim Cahyo Haryo Prakoso. Namun, saat tiba, mereka mendapati gerbang gudang terkunci rapat dari dalam. Pihak kepolisian sempat membujuk agar gerbang dibuka, namun sempat tertahan hingga lima menit.
“Loh, enggak dibukakno maneh ta iki?” celetuk Armuji, heran melihat perlakuan tersebut.
Akhirnya, setelah menunggu, rombongan dipersilakan masuk melalui pintu samping. Mereka langsung disambut oleh Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan, yang mencoba memberikan penjelasan singkat di teras gudang. Dalam dialog yang terjadi, Jan Hwa Diana menyatakan tak pernah menahan ijazah karyawan. Pun saat disebut sejumlah nama yang ijazahnya ditahan, Diana juga membantahnya.
Sidak Beberapa pekerja yang merasa dirugikan, termasuk yang mengalami pemotongan gaji dan penahanan ijazah, turut hadir bersama kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan kepada Wamenaker. Pertemuan berlangsung dalam suasana serius, mengingat temuan dan laporan yang masuk sebelumnya.
Usai sidak, Wamenaker mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pemilik perusahaan. Ia menilai banyak hal yang ditutupi oleh pemilik perusahaan. Ia menyebut Diana berbelit-belit, tidak menunjukkan itikad baik dan tidak menghargai kehadiran negara.
“Banyak hal-hal yang janggal dan ditutup-tutupi, padahal ini masalah sepele. Kewajiban negara adalah menjaga industrial ini tetap harmonis, tapi kemudian kita sebagai negara tidak dihargai. Saya pikir pak Wali saja yang tidak dihargai. Saya kesini juga tidak dihargai,” ujar Wamenaker geram.
Wamenaker menyebut, yang dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sudah tepat sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjalankan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang jelas, ijazah yang menjadi hak buruh tidak boleh ditahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik eksploitasi buruh. Negara akan terus mengawal proses hukum agar hak-hak pekerja benar-benar ditegakkan.
“Ini saya serahkan tindakan hukumanya kepada aparat kepolisian,” tutup Wamenaker.(*)
Editor : A. Ramadhan