Menu
Pencarian

Tak Urus Izin, 10 Fiber Optik Disegel Pemkot Mojokerto

Aminudin Ilham - Kamis, 4 Desember 2025 17:17
Tak Urus Izin, 10 Fiber Optik Disegel Pemkot Mojokerto
Petugas saat menertibkan jaringan kabel fiber optik di Kota Mojokerto. (Foto: Istimewa)

MOJOKERTO - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melakukan penyegelan fiber optik milik 10 perusahaan Telekomunikasi, Kamis (4/12/2025).

Penyegelan terpaksa dilakukan lantaran perusahaan Telekomunikasi tersebut tak mengindahkan teguran lisan dan tertulis. Kesepuluh fiber optik milik 10 perusahaan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Sepuluh perusahaan dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan usaha melalui penonaktifan ODC (Optical Distribution Cabinet). Sanksi tersebut berlaku mulai, Selasa (2/12/2025) sampai penyelenggara memenuhi kewajiban perizinan dan melakukan pembayaran sewa ruang milik jalan (rumija).

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah.

"Namun wujud penegakan aturan agar penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah. Izin operasional dapat diberikan kembali apabila perusahaan telekomunikasi telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pelunasan retribusi yang telah ditetapkan," ujarnya.

Salah satu perusahaan, PT Iforte Solusi Infotek, kini menjadi yang pertama menyelesaikan kewajibannya. Perusahaan tersebut telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) serta melunasi retribusi sebesar Rp 516.892.000. Setelah pelunasan, segel dicabut dan PT Iforte kembali diizinkan beroperasi secara normal.

Ning Ita (sapaan akrab, red) menambahkan bahwa seluruh retribusi yang dibayarkan akan masuk ke Kas Daerah (Kasda) dan digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto.

"Termasuk penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemkot Mojokerto memastikan penertiban akan terus dilakukan," tambahnya.

Hingga seluruh penyelenggara telekomunikasi memenuhi kewajiban administrasi dan perizinan sesuai regulasi. Menurutnya, tujuan kegiatan tersebut bukan menghambat, tetapi memastikan kepatuhan dan tertib aturan. Dengan begitu, Ning Ita berharap Kota Mojokerto dapat berkembang lebih baik dan bersinergi memberikan layanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas.

"Kami mohon dukungan dari semua pihak agar proses penertiban berjalan lancar. Setelah perusahaan melengkapi kewajiban, segel dapat dibuka dan layanan kembali normal," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi memulai langkah tegas untuk menertibkan jaringan kabel serat optik (fiber optik) yang tersebar di seluruh wilayah kota. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan telekomunikasi. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.