PAMEKASAN - Ramli (38) warga Desa Blaban ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan setelah membunuh keponakannya, Asmoni (39) warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Matumarmar. Pembunuhan yang dilakukan tersangka karena bermotif dendam perselingkuhan.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam di Dusun Rojing Daya, Desa Blaban Kecamatan Batumarmar. Tersangka, memergoki istrinya tengah bercumbu dengan korban di kamar. Geram melihat istrinya dicumbu oleh korban, tersangka langsung mendobrak pintu dan membacok dengan clurit.
Korban yang dikejar, akhirnya roboh dengan luka bacok punggung dan pahanya. Karena luka yang parah dan kehabisan darah, korban akhirnya tewas di tempat. Mendapat laporan pembuhan, anggota Satreskrim Polres pamekasan langsung mendatangi lokasi kejadian dan langsung melakukan penangkapan tersangka.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku geram melihat perselingkuhan antara istri dan keponakannya, meski telah diingatkan.
Baca Juga : Selingkuhi Istri Paman, Keponakan Tewas Dibacok
“Perselingkuhan antara istri dan keponakannya itu sudah diketahui oleh tersangka cukup lama. Bahkan tersangka ini sempat mengingatkan korban agar tidak mendekati dan mengulangi perbuatannya,”jelas Iptu Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan.
Namun peringatan tersangka tak juga digubris, maka peristiwa dendam perselingkuhan ini menjadi tragedi berdarah. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pamekasan beserta barang bukti clurit.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Hanif Tanzil)
Editor : Y. Windarto