NGANJUK - Kasus dugaan penipuan dan perlindungan konsumen dengan terlapor PT Borneo Jaya Sakti (PT BJS) di Mapolres Nganjuk, belum ada titik terang.
Belum jelasnya kasus yang dilaporkan sejak tahun 2023 ini membuat geram Joko Santoso, pelapor. Melalui kuasa hukumnya Herly Sutarso, warga Nganjuk ini mendatangi Mapolres Nganjuk.
Herly mendatangi Kanit Tipikor Polres Nganjuk guna mempertanyakan perkembangan kasus kliennya Joko Santoso.
Dalam laporannya, Joko Santoso memesan beton mix dengan spesifikasi K250 ke PT Borneo Jaya Sakti. Namun diduga PT Borneo Jaya Sakti mengirim tak sesuai spesifikasi. Akibat kejadian ini, Joko Santoso.
“Saya mendatangi Mapolres Nganjuk menemui kasat reskim, namun kasat tidak ada diruangan, dan saya berhasil menemuai kanit tipikor polres nganjuk” ungkapnya
“Dari hasil koordinasi dengan Kanit Tipikor, bahwa laporan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi sudah memeriksa sebanyak 3 orang dari pihak terlapor PT Borneo Jaya Sakti di Nganjuk. Bahkan polisi sudah mengamankan barang bukti berupa beton cor tersebut,” ujar Herly Sutarso.
Namun saat ini, lanjut kuasa hukum asal Madiun ini, polisi belum bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap direktur PT Borneo Jaya Sakti, Trihandy Cahyo Saputro yang ikut sebagai terlapor. Sebab Trihandy ikut dalam kontestasi Pilkada Nganjuk, sehingga pemeriksan akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai dengan memanggil Trihandy untuk diperiksa.
“Hal itu berdasarkan surat telegram Kapolri dan Kapolda Jawa Timur terkait netralitas polri dalam Pilkada, yaitu larangan penggunaan kewenangan yang dapat merugikan atau menguntungkan paslon tertentu," jelasnya.
Meski begitu, lanjut Herly, dirinya meminta polisi tak menghentikan kasus.
"Saya minta polisi konsisten dalam menegakkan hukum dengan memriksa semua yang terkait. Sehingga ada kejelasan dan kesetaraan hukum bagi semua golongan. Dan polisi jangan memihak pada pengusaha yang jelas jelas melanggar, sesuai hasil laboratoirumnya, ” tegasnya.
Atas penipuan yang dilakukan oleh telapor, mengakibatkan rusaknya bangunan cor rumah kliennya. Selain itu, pelapor merasa ditipu oleh PT BJS dengan pembelian beton mix cor yang tak sesuai spesifikasiny.
Atas kerusakan itu, Herly meminta agar BJS segera bertanggungjawab dengan mengganti kerugian kliennya lebih dari Rp 1 milliar.
Sementara pada berita yang sudah termuat sebelunya, bahwa Sutikno selaku pemilik PT Borneo Jaya Sakti saat dikonfirmasi via telepon mengaku, sudah memberikan beton mix sesuai spesifikasi ke pihak pembeli sesuai invoice atas nama pribadi bernama Joko Santoso. (*)
Editor : M Fakhrurrozi