SURABAYA - Praktik prostitusi masih terjadi di area makam Kembang Kuning, Surabaya. Ini terungkap saat petugas Satpol PP Kota Surabaya menggelar operasi Asuhan Rembulan, Minggu (30/3/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan tidak menemukan praktik prostitusi yang dilakukan wanita rawan sosial ekonomi. Namun, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi, tisu, losion tubuh, sarung, dan tikar.
Temuan ini mengindikasikan dugaan terjadinya praktik prostitusi di area Makam Kembang Kuning. Petugas langsung membakar temuan barang bukti tersebut.
"Pada patroli kali ini, kami tidak menemukan aktivitas WRSE maupun pesta miras. Namun, barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung kami musnahkan dengan cara dibakar di tempat," ujar Indra Gunawan, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Sawahan.
Indra menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menyisir area pemakaman dan mencegah aktivitas WRSE di sekitar Kembang Kuning.
"Kami melakukan patroli dengan menyisir lokasi-lokasi yang berpotensi digunakan untuk kegiatan negatif. Patroli ini melibatkan tim gabungan dari kecamatan, kelurahan Sawahan, serta rekan-rekan TNI dan Polri," ujar Indra.
Selain mengantisipasi aktivitas WRSE, lanjutnya, petugas juga berfokus pada pencegahan pesta minuman keras (miras) di area pemakaman. Hal ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas minum-minum di Kembang Kuning.
"Pesta miras juga menjadi perhatian utama dalam patroli ini, karena kami sering menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas minum-minum di area pemakaman Kembang Kuning," tambahnya.
Indra menegaskan bahwa patroli di area pemakaman akan terus digencarkan untuk mencegah aktivitas negatif di sekitar lokasi tersebut.
"Kami akan terus melakukan patroli secara masif di area pemakaman untuk menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Kecamatan Sawahan," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas terdekat, baik melalui kecamatan maupun kelurahan, jika mengetahui adanya aktivitas WRSE atau kegiatan negatif lainnya di area pemakaman. (*)
Editor : M Fakhrurrozi