GRESIK - Razia penyakit masyarakat terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik.
Kali ini, sasaran razia Pekerja Seks Komersial (PSK) dan minuman keras di Kecamatan Kebomas. Hasilnya, petugas memergoki seorang PSK yang sedang melayani pria hidung belang.
Dari identitasnya, PSK bernama Rani asal Nganjuk, sementara sang pria hidung belang bernama Zulmi asal Duduk Sampeyan Gresik. Keduanya langsung dibawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan.
Selain mengamankan PSK dan pria hidung belang, petugas Satpol PP Kabupaten Gresik juga mengamankan delapan botol miras.
Baca Juga : Razia di Betiring Cerme, Satpol PP Gresik Amankan 5 PSK
"Selain pasangan PSK dan pria hidung belang, kita juga mengamankan barang bukti delapan botol miras jenis kawa-kawa dari depan cafe Delagon," ujar AH Sinaga, Kasatpol Gresik, Sabtu (7/9/2024).
AH Sinaga menjelaskan PSK dan pria hidung belang diamankan saat rebahan di cafe Yellow. Keduanya tak bisa berkutik lantaran kepergok berduaan di dalam kamar.
Saat itu, sang PSK memakai rok pendek dengan posisi rebahan di tempat tidur. Sementara sang pria duduk sambil pegang-pegang tubuh PSK.
Selain Cafe Yellow, petugas Satpol PP juga merazia kafe di area Ngipik. Di antaranya, kafe Kedai Exit, Kafe Mawar, Bee Cafe, Cafe Armada, Anggrek, dan kafe tanpa nama.
AH Sinaga memaparkan razia penyakit masyarakat ini untuk menegakkan Perda no 2 tahun 2022 ketertiban umum, Perda No 7 tahun 2002 tentang perbuatan cabul, dan Perda 15 tahun 2002 tentang peredaran Miras. (*)
Editor : M Fakhrurrozi