MAGETAN - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran rokok ilegal. Operasi ini dilakukan di warung-warung kecil di wilayah pedesaan yang kerap menjadi sasaran peredaran rokok tanpa cukai.
Razia yang digelar pada Rabu (21/5) siang ini menyasar tiga kecamatan, yakni Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan. Meski tidak ditemukan adanya rokok ilegal di sejumlah warung yang diperiksa, pihak petugas menegaskan bahwa operasi belum selesai dan akan dilanjutkan.
“Kami masih akan melakukan operasi lanjutan besok. Ini sesuai dengan Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024 tentang pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ujar Gunendar, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan.
Selain razia, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik warung tentang bahaya dan sanksi hukum menjual rokok ilegal. Banyak dari mereka yang mulai memahami risiko hukum serta kerugian yang bisa ditimbulkan dari menjual produk tanpa cukai resmi.
Baca Juga : Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Sidak Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan
Satpol PP dan Bea Cukai menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan. Masyarakat pun diimbau untuk tidak tergiur harga murah, karena membeli atau menjual rokok ilegal bisa berdampak hukum serius.
Editor : JTV Madiun