SURABAYA - Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penahanan dan penggelapan ijazah mantan karyawan. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis malam, 22 Mei 2025, setelah melalui proses gelar perkara.
"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan gelar perkara dan menaikkan penyidikan dan setelah gelar perkara kami resmi menetapkan JD sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, kepada awak media di Mapolda Jatim.
Jan Hwa Diana diduga menahan 108 ijazah milik mantan karyawannya. Ijazah-ijazah tersebut ditemukan dan disita polisi dari kantor dan rumahnya setelah penggeledahan. Bersamaan dengan penetapan tersangka, ia juga menyerahkan 108 ijazah tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Baca Juga : Jan Hwa Diana dan Suami Jadi Tersangka Perusakan Mobil
AKBP Suryono menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk sejak 22 April 2025. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan penggeledahan di empat lokasi.
Empat lokasi tersebut adalah di Kantor CV Sentoso Seal di jalan Dupak, Gudang UD Sentoso Seal di Jalan Margomulyo, rumah Diana dan suaminya Handy Soenaryo di Prada Permai Dukuh Pakis, dan rumah VA, keponakan Diana di Sidaorjo.
Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Meskipun proses penyidikan dilakukan di Polda Jatim, Jan Hwa Diana tetap menjalani penahanan di Polrestabes karena terlibat kasus lain.
Baca Juga : Jan Hwa Diana Melawan, Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam penahanan ijazah karyawan UD Sentoso Seal. (*)
Editor : A. Ramadhan