MAGETAN - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, dan Kepolisian terus menggencarkan razia rokok ilegal. Razia yang digelar pada Kamis (21/5) siang ini menyasar lebih banyak titik, khususnya di wilayah pedesaan yang dinilai rawan menjadi lokasi peredaran rokok tanpa cukai.
Dalam operasi lanjutan ini, tim gabungan menyisir 16 desa di tiga kecamatan, yaitu Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan. Sebelumnya, kegiatan serupa hanya mencakup sembilan desa.
Sasaran utama razia adalah warung-warung kecil yang diduga menjadi tempat penjualan rokok ilegal. Namun hingga hari kedua pelaksanaan, tim belum menemukan adanya pelanggaran atau penjualan rokok tanpa cukai.
Meski demikian, petugas tetap waspada karena berdasarkan laporan dari tim pengumpul informasi, peredaran rokok ilegal kini diduga telah berubah pola. Rokok ilegal tidak lagi dijual bebas di toko, tetapi didistribusikan secara tertutup dari rumah ke rumah melalui sistem jaringan.
Baca Juga : Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Sidak Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan
“Kami akan terus lakukan operasi gabungan sesuai dengan PMK Nomor 72 Tahun 2024, yang mengatur sinergi antarinstansi dalam pencegahan dan penindakan rokok ilegal,” jelas Gunendar, Kabid Gakda Satpol PP Magetan.
Operasi bersama ini dijadwalkan akan dilakukan sebanyak 12 kali dalam setahun, atau total 24 hari pelaksanaan.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan praktik peredaran rokok ilegal. Selain melanggar hukum, peredaran rokok tanpa cukai juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.
Baca Juga : Satpol PP Jatim Masifkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke Tokoh Masyarakat di Ngawi
Dengan sinergi berbagai pihak dan dukungan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan dapat ditekan secara signifikan.
Editor : JTV Madiun