Mengawali tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur bersama Direktorat Kantor Bea Cukai Jawa Timur I, kembali menggelar sosialisasi ketentuan dan peraturan perudang-undangan di Bidang Cukai. Sosialisasi ini merupakan rangka pemberantasan rokok illegal dengan tujuan memberikan pemahaman ke masyarakat dalam pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini digelar di ruang aula salah satu tempat wisata di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah perangkat desa, Linmas, Pedagang dan Karang Taruna hingga perwakilan anggota TNI di Kabupaten Mojokerto.
“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman ke masyarakat tentang rokok illegal, penegakan hukum sekaligus bentuk pemberantasannya. Karena rokok illegal merupakan pelanggaran,”jelas Trimulyo Cahyono, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Jatim I.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja di Jawa Timur telah berjalan secara efektif. Bahkan, dalam tahun 2022 telah berhasil menindak praktik produksi rokok ilegal sdekaligus mengamankan pemasukan uang untuk negara di bidang cukai.
Baca Juga : Politik di Era AI: Apakah Demokrasi Terancam?
Reporter : Aminuddin Ilham.
Editor : Yusmana Windarto