MOJOKERTO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggelar tradisi Megengan menyambut bulan suci Ramadhan, Kamis (27/2/2025) pagi.
Tradisi masyarakat Jawa ini diikuti 963 warga binaan. Mereka berkumpul di lapangan blok untuk menikmati sarapan dengan menu Masakan Padang.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengatakan, tujuan menggelar tradisi Megengan ini untuk mengajak warga binaan merasakan tradisi yang biasa dilakukan di rumah jelang bulan Ramadhan.
"Tradisi megengan kita gelar dalam rangka doa bersama menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Ini semua sebagai bentuk pelayanan kami kepada seluruh warga binaan agar mereka merasakan layaknya di rumah. Biasanya sebelum puasa, di rumah selalu ada megengan. Itu kita laksanakan di sini," katanya.
Tradisi megengan di Lapas Kelas II B Mojokerto ini, lanjut Kalapas, tidak hanya digelar untuk warga binaan namun juga untuk petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto.
"Kegiatan ini 973 warga binaan dan petugas. Mereka berbaur sarapan bareng dengan warga binaan," tambahnya.
Masakan Padang dipilih untuk menu dalam tradisi megengan tersebut dengan tujuan agar warga binaan bisa merasakan menu lain dari biasanya.
"Biasanya mereka makan nasi cadong (makanan khas penjara di Indonesia), sekarang ini makan Nasi Padang. Supaya mereka merasakan masakan dari luar jadi bukan hal yang menoton itu saja tetapi dia bisa merasakan makanan dari luar juga," ujarnya.

Salah satu warga binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto, Ikhwan Arofidana (43) mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Lapas Kelas IIB Mojokerto.
"Dengan program-program beliau akhirnya kami bisa merasakan megengan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," ujarnya.
Ikhwan merupakan warga binaan kasus dugaan korupsi APBDes Sampangagung tahun anggaran 2020 dan 2021 ini, mengaku bahagia dengan moment yang dihadirkan Lapas Kelas IIB Mojokerto dalam menyambut bulan suci Ramadan tersebut. Memont bersama keluarga tersebut bisa dirasakan warga binaan menyambut bulan suci Ramadan.
"Semua warga binaan berkumpul untuk makan bersama para petugas di sini. Hari ini kami merasa tidak ada batas antara warga binaan dan petugas. Saya hampir satu tahun di sini, baru kali ini saya merasakan seperti ini. Meskipun baru menjabat di sini tapi Pak Kalapas bisa merasakan apa yang kami rasakan di sini," tegasnya.
Ikhwan Arofidana (43) divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kelas1A Surabaya pada 4 Desember 2024 lalu. Perbuatan Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto non aktif ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp360.215.080. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















