MOJOKERTO - Sidang dugaan kasus penggelapan Rp12 miliar yang menyeret Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (12/11/2024).
Sidang yang dipimpin Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Dua saksi dihadirkan yakni karyawan CV MMA, Aulia Ulfa dan Ratih Maya Dewi.
Dalam sidang, saksi Aulia Ulfa mengatakan, bekerja sebagai admin di CV MMA dengan tugas mencatat keluar masuk keuangan termasuk pajak sejak Juni 2021.
Aulia juga mengatakan bila CV MMA memiliki nomor rekening untuk pengeluaran dan pemasukan uang.
Baca Juga : Saksi Tegaskan Tak Ada Uang Yang Digelapkan Terdakwa Herman Budiyono
"Namun sejak pengelolaan dipegang terdakwa, setelah pak Bambang meninggal, rekening kemudian dipindah ke terdakwa. Namun fungsinya tetap sama untuk urusan pekerjaan (pengeluaran dan pemasukan uang)," katanya.
Saksi mengaku mengetahui adanya perpindahan uang karena saksi yang mencocokkan buku tabungan dengan mutasi rekening koran. Rekening CV MMA dipindah ke rekening terdakwa namun fungsinya tetap sama untuk keperluan pekerjaan. Saksi mengaku tak pernah melihat adanya pengeluaran dari rekening terdakwa untuk kepentingan pribadi.
"Karena itu murni untuk kerjaan CV MMA dan Kartika Motor. Hutang saudara terdakwa ke CV MMA yang belum dibayar. Diantaranya adalah Rp5 miliar dan Rp800 juta ke Kartika Motor, Rp1,4 miliar ke rekening Julianty (kakak terdakwa), ke rekening Hadi Purnomo (kakak terdakwa) Rp5 miliar dan Rp26 ribu $," katanya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Herman Budiyono: Keterangan Ahli Kuatkan Perbuatan Terdakwa Bukan Perkara Pidana
Saksi kedua adalah Karyawan MMA, Rakti Maya Dewi sejak tahun 1999 kerja di Kartika Motor dan di CV MMA mulai Januari 2020 sampai sekarang. Saksi bertugas mencatat, memastikan orderan, cek stok barang dan juga tranksaksi keuangan. Untuk urusan keuangan perusahaan kata saksi, CV MMA memiliki dua rekening.
"Yaitu BCA dan Danamon, rekening itu berpindah ke rekening terdakwa. Iya saya tahu karena diberitahu oleh terdakwa karena rekening CV MMA takut diblokir. Rekening pribadi terdakwa juga untuk urusan pekerjaan, saya tidak pernah mengetahui ada pengeluaran kepentingan pribadi terdakwa dari rekening tersebut," ujarnya.
Baca Juga : Bacakan Eksepsi, Pengacara Minta Terdakwa Herman Budiyono Dibebaskan dari Tahanan
Saksi juga menegaskan tidak ada untuk kepentingan pribadi terdakwa, justru rekening itu dipegang oleh admin yaitu sakasi dan saksi Ulfa untuk kepentingan CV MMA.
Menurutnya tidak ada sepersenpun untuk kepentingan pribadi terdakwa namun hanya pindah rekening saja. Saksi mengaku pernah ditawari bekerja di tempat kakak terdakwa yang bernama Julianty.
"Februari 2024, saya minta mengundurkan diri dari CV MMA dan tidak boleh mengatakan kepada terdakwa. Sudah disiapkan surat diterima kerja di tempat kakak terdakwa," tegasnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan CV MMA Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
Usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa, Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan dua saksi yang didatangkan Jaksa Penutut Umum (JPU) tersebut sudah terang benderang mengungkap bahwa uang yang ditransfer dari CV MMA ke rekening terdakwa adalah murni untuk urusan pekerjaan.
"Dan tidak ada satupun uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa. Meskipun rekening tersebut atas nama terdakwa namun semua pengeluaran dan pemasukan terkontrol oleh admin. Dan kedua saksi menegaskan tak pernah ada pengeluaran untuk kepentingan pribadi terdakwa semua murni untuk urusan pekerjaan," jelasnya.
Michael menambahkan, kedua saksi juga menerangkan bahwa keberadaan terdakwa di CV MMA justru menguntungkan perusahaan karena terdakwa Herman yang mencari customer, suplayer dan barang murah.
Sidang selanjutnya akan mendengarkan saksi fakta yang akan digelar Kamis (14/11/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Herman Budiyono (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Editor : M Fakhrurrozi