Sahat Tua Simanjuntak wakil ketua DPRD Jatim bersama Rusdi,hari ini (23/5/23) menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi atau KPK, atas kasus korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa diduga telah menerima uang suap dana hibah sebanyak Rp.39 milyar 500 juta dari terpidana Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi,dengan rincian pada tahun 2020 Sahat menerima uang suap hibah Rp. 7 milyar 500 juta dari alokasi dana hibah sebanyak Rp. 30 milyar,di tahun 2021 kembali menerima Rp. 7 milyar 500 juta dari alokasi hibah Rp. 30 milyar, pada tahun 2022 terdakwa kembali berjanji memberikan Rp. 80 milyar dana hibah dengan imbalan uang Rp. 20 milyar namun hanya cair Rp. 17 milyar.
Namun pada anggaran 2022 terjadi refocusing sehingga anggaran hibah hanya cair Rp. 44 milyar dengan imbalan uang Rp. 11 milyar sehingga masih ada kelebihan uang Rp. 6 milyar . Pemberian hibah berlanjut di tahun 2023 sebanyak Rp. 50 milyar dengan imbalan uang Rp. 12 milyar. Masih ada sisa Rp. 4 milyar pemberian dari Abdul Hamid, uang pun tidak dikembalikan namun dihitung untuk hibah 2024 yang belum pasti alokasi dana hibahnya, akan tetapi Sahat berjanji memberikan Rp. 50 milyar hingga akhirnya tertangkap KPK.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkapkan bahwa ada Rp. 8 triliun lebih dana hibah pokir yang digelontorkan ke DPRD Jatim untuk para anggota DPRD Jatim mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
Baca Juga : Korupsi Hibah Dinas Pendidikan Ngawi Rp 18 Miliar Mulai Dsidangkan
Untuk penyaluran hibah, terdakwa Sahat Tua Simanjuntak mempercayakan Kosim,di tahun 2019 sampai tahun 2021,setelah Kosim meninggal Sahat menunjuk Rusdi, untuk mengantikan Kosim menangani hibah Sahat termasuk mengambil uang fee dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Dalam penyaluran hibah pokir yang diserahkan ke Abdul Hamid, terdakwa meminta imbalan 25 persen dari alokasi dana hibah yang di berikan.
Para terdakwa di jerat pasal 12 huruf a jounto pasal 18 dalam dakwaan kesatu dan pasal 11 dalam dakwaan kedua tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BPN Dan 2 Pengembang Perumahan Sebagai Tersangka Korupsi
Reporter : Ayul andim