PACITAN - Ribuan buruh tani tembakau di Kabupaten Pacitan tahun ini menjadi prioritas penerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain bantuan langsung tunai, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, mengatakan sekitar 2.000 buruh tani tembakau menjadi sasaran utama perlindungan BPJS. Sementara 2.600 lainnya berasal dari kelompok pekerja rentan lainnya.
“Total ada sekitar 4.600 tenaga kerja yang akan kita lindungi selama enam bulan dengan anggaran kurang lebih Rp752 juta,” jelasnya.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah membuka kemungkinan menggunakan basis Data P2KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Baca Juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Sugiri Sancoko, Kadinkes Ponorogo dan Pengusaha Pacitan Diperiksa
“Kita ingin data benar-benar valid, sehingga yang menerima memang mereka yang berhak,” tegas Supriyono.
Selain sektor tembakau, nelayan juga mendapat perhatian khusus tahun ini. Sekitar 2.500 nelayan akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena pekerjaan mereka dinilai berisiko tinggi.
Pada semester pertama, perlindungan nelayan dicover melalui APBD sebesar Rp252 juta. Sedangkan mulai Juli hingga Desember, pembiayaan dialihkan menggunakan DBHCHT sebesar Rp500 juta.
Baca Juga : Diperiksa KPK 1,5 Jam Soal Kasus Sugiri Sancoko, Ini Penjelasan Pengusaha Asal Pacitan
“Karena risikonya tinggi, nelayan juga kita prioritaskan,” terang Supriyono.
Dengan skema tersebut, Pemkab Pacitan berharap perlindungan sosial bagi pekerja sektor rentan semakin merata dan berkelanjutan, sekaligus memastikan dana DBHCHT benar-benar menyentuh kelompok yang berhak.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran.Terdapat lima indikator yang bisa dikenali, yaitu tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memanfaatkan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta kesalahan personalisasi pada pita cukai.
Baca Juga : Demokrat Matangkan Strategi Politik 2029 Lewat Dikpolnas di Pacitan
Produksi maupun distribusi rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama Pasal 50 dan Pasal 54. Aturan tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku, berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda sekurang-kurangnya dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Melalui penyaluran bantuan serta penguatan pengawasan di bidang cukai, pemerintah berharap industri tembakau dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan

















