MADIUN - Kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun resmi berganti. Agus Prayitno, politisi dari Fraksi Partai Demokrat, resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Pelantikan pengisi sisa masa jabatan periode 2024–2029 ini dilangsungkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Madiun pada Senin (27/7/2026). Agus dilantik untuk menggantikan posisi Ali Masngudi yang sebelumnya secara resmi telah mengundurkan diri.
Prosesi pelantikan ini secara otomatis menandai berakhirnya masa tugas Ali Masngudi sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Madiun. Pengunduran diri Ali Masngudi dari kursi Wakil Ketua DPRD didasari oleh alasan kepentingan keluarga. Kendati telah melepas jabatan pimpinan dewan, Ali dipastikan masih berstatus sebagai wakil rakyat dan kini menjalankan tugasnya sebagai anggota Komisi B DPRD Kabupaten Madiun.
Merespons pergantian susunan pimpinan ini, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan kontribusi Ali Masngudi selama menjabat. Fery juga secara khusus menginstruksikan Agus Prayitno untuk segera beradaptasi dengan ritme kerja pimpinan dewan.
"Dengan adanya pergantian sisa masa jabatan ini, harapannya (kinerja dewan) nanti semakin baik dan semakin kompak. Pesan kami pada pejabat pimpinan yang baru agar segera menyesuaikan diri dengan regulasi," tutur Fery Sudarsono.
Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi PAW telah dilaksanakan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Proses pergantian nama pimpinan ini telah melalui tahapan usulan berjenjang, mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) hingga memperoleh surat rekomendasi langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Hari Puryadi turut memberikan penjelasan mendetail terkait latar belakang pengunduran diri koleganya tersebut.
"Bapak Ali selaku pimpinan DPRD dari Demokrat mengundurkan diri dan sudah sesuai dengan surat yang beliau sampaikan. Karena ini (alasan) kepentingan keluarga, kita tidak bisa berbuat banyak. Surat dari beliau kepada DPC kemudian diproses, karena posisi wakil ketua memerlukan rekomendasi dari DPP. Setelah proses usulan rekomendasi dari DPP selesai, akhirnya paripurna pada hari ini dapat dilaksanakan," ungkap Hari Puryadi.
Pasca-pelantikan, jajaran Fraksi Partai Demokrat berharap agar unsur pimpinan baru ini dapat segera tancap gas dalam bekerja. Dengan cakupan tanggung jawab yang kini lebih luas sebagai Wakil Ketua DPRD, Agus Prayitno dituntut untuk segera menyesuaikan diri dan lebih proaktif dalam memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun. (Cahya Hafid Abdillah)
Editor : Iwan Iwe



















