BLITAR - Rekonstruksi peristiwa tragis yang menewaskan M-K-A (13), seorang santri di Pondok Pesantren Al Mahmud, Blitar, dilakukan pada Jumat (18/10/2024) di Mapolres Blitar Kota.
Kejadian nahas ini bermula ketika sang ustadz, M-U-A, melemparkan kayu berpaku ke arah sekelompok santri yang sedang bermain di halaman asrama pada Minggu (15/9/2024) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kayu tersebut mengenai kepala bagian belakang M-K-A yang kebetulan lewat sehingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat dan akhirnya meninggal dunia pada Selasa (17/9/2024) di RSKK Pare, Kabupaten Kediri.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan, tersangka memerankan rangkaian adegan yang berjumlah 23, mengungkap detik-detik yang menyebabkan tewasnya korban.
Baca Juga : Tanggapan Kuasa Hukum Atas Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan Dini Sera Afrianti
Awalnya, Ustadz M-U-A merasa kesal karena peringatan untuk mandi kepada santri melalui bel dan pengeras suara tidak dihiraukan.
Melihat santri yang masih bermain badminton di lapangan, tersangka kemudian mengambil sebatang kayu berpaku, yang biasa digunakan untuk menjepit arsip, dan melemparkannya ke arah kerumunan santri agar mereka segera bubar.
Nahasnya, kayu tersebut mengenai M-K-A tepat di bagian kepala belakang, mengakibatkan korban seketika tidak sadarkan diri dan mengalami pendarahan hebat.
Sang ustadz yang mengaku tidak berniat melukai korban, segera membawa korban ke Rumah Sakit Srengat, namun nyawa M-K-A tidak tertolong karena paku yang menancap di kepalanya sedalam 2,7 sentimeter.
Setelah dilakukan penyidikan dan ekshumasi terhadap jenazah korban, pihak kepolisian akhirnya menetapkan M-U-A sebagai tersangka.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi, menyatakan bahwa rekonstruksi ini melibatkan 23 adegan yang mengungkap kronologi kejadian hingga menyebabkan kematian korban.
"Tadi kita telah merekonstruksi 23 adegan yang membuat kasus ini jadi lebih jelas, saat ini kita masih mendalami apakah ada unser kesengajaan dari pelaku atau tidak" ungkapnya.
Sementara, M-U-A kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(Qithfirul Aziz/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe