Menu
Pencarian

Reformasi BUMD Jatim, DPRD Jatim Mulai Bahas Perda Rekrutmen Direksi

Selvy Wang - Kamis, 16 Oktober 2025 11:11
Reformasi BUMD Jatim, DPRD Jatim Mulai Bahas Perda Rekrutmen Direksi
Fuad Benardi S. Kom, M. MT, anggota DPRD Kota Surabaya. (Foto: Dok)

SURABAYA - Proses rekrutmen direksi PT. Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur (Jatim) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya.

Anggota DPRD Provinsi Jatim Komisi C, Fuad Benardi S. Kom, M. MT menjelaskan, jika kualifikasi, persyaratan, mekanisme rekrutmen, transparansi dan akuntabilitas menjadi beberapa poin penting dalam mekanisme proses rekrutmen calon direksi BUMD Jatim.

"Kualifikasi, persyaratan, mekanisme rekrutmen, transparansi dan akuntabilitas menjadi beberapa poin penting dalam mekanisme proses rekrutmen calon direksi BUMD Jatim. Untuk itu, kita masih membahas terkait hal tersebut. Ditargetkan Tahun 2026 pembahasan tersebut bisa rampung," papar Fuad, Rabu (15/10/2025).

Proses rekrutmen direksi BUMD, lanjutnya, diatur melalui hirarki peraturan yang komprehensif dan ketat.

Baca Juga :   Pemuda Katolik Tak Dilibatkan Dalam Musrenbang oleh Surabaya Next Leader

"PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menjadi payung hukum utama, yang kemudian dijabarkan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD," paparnya.

Fuad menambahkan semua mekanisme rekrutmen harus sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku.

"Seperti sungai yang jernih mencerminkan langit, transparansi dalam seleksi pimpinan BUMD seharusnya memantulkan integritas dan profesionalisme yang diharapkan rakyat," paparnya.

Menurut Fuad, transformasi menuju BUMD yang sehat dan produktif memerlukan komitmen jangka panjang dari seluruh stakeholder.

"Sesuai dengan semangat yang diusung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, sebagai pemegang otoritas tertinggi, hendaknya dapat memastikan proses rekrutmen direksi BUMD berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip-prinsip good governance," terangnya.

Proses rekrutmen direksi BUMD, lanjutnya, diatur dengan ketat melalui hierarki peraturan yang komprehensif.

"PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menjadi payung hukum utama, yang kemudian dijabarkan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD," pungkasnya.

Perlu diketahui, PT. Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur (Jatim) sebagai holding BUMD telah melakukan proses seleksi untuk posisi direksi bagi salah satu anak usahanya, yaitu PT. Moya Kasri Wira Jatim. Proses pendaftaran mulai digelar pada tanggal 16 - 24 September 2025. Dalam prosesnya, telah terjaring 10 besar nama-nama kandidat yang telah lolos seleksi yang dilakukan oleh PT. PWU Jatim.

Sebagai catatan, PT Panca Wira Usaha saat ini menjadi Holding Company yang menjadi beban. Sebagai holding company yang menaungi PT Moya Kasri Wira Jatim, PT PWU mencatatkan kinerja yang mengecewakan dengan dividen yang disetor hanya Rp 1,2 miliar. Padahal, perusahaan ini memiliki delapan anak perusahaan dan lebih dari 700 SDM. Rasio kontribusi PWU terhadap penyertaan modal hanya 1,29 persen, menunjukkan masalah efisiensi yang serius.

Dalam struktur panitia seleksi dan transparansi, peraturan menekankan pembentukan Panitia Seleksi yang beranggotakan unsur perangkat daerah dan unsur independen/perguruan tinggi. Panitia ini bertugas melakukan penjaringan bakal calon, seleksi administrasi, dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dilaksanakan oleh tim atau lembaga profesional.

Permendagri 37/2018 menekankan pentingnya transparansi dengan mengharuskan publikasi informasi seleksi melalui media massa lokal dan nasional. Tahapan yang harus diinformasikan meliputi penjaringan, hasil seleksi administrasi, dan hasil UKK.

Dalam hal indikator penilaian yang komprehensif, indikator penilaian UKK meliputi pengalaman mengelola perusahaan, keahlian, integritas dan etika, kepemimpinan, pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta kemauan dan dedikasi tinggi. Persyaratan teknis mencakup ijazah minimal S-1, pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial, dan batasan usia 35-55 tahun.

Menjawab data-data beberapa BUMD Jatim yang membuat berbagai pihak prihatin, perspektif yang mendalam dari suara akademisi perlu didengar. Singgih Manggalou, Pengajar Mata Kuliah Administrasi BUMN/BUMD dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur, memberikan analisis yang tajam.

"Bercermin dari data-data empiris tersebut, poin pertama, perlu penerapan Good Corporate Governance. Tata kelola BUMD PT Moya Kasri Wira Jatim artinya lebih efisien (hemat) dan efektif tentu dengan memperhatikan kondisi pasar," urai dia.

Kedua, sambung Singgih, kunci kesuksesan PT Moya Kasri Wira Jatim kedepan dapat kita lihat dari proses rekrutmen, dimana kursi direksi harus ditempati oleh seseorang dari background pengusaha terbukti sukses mengembangkan usaha dan menghasilkan keuntungan, bukan orang-orang titipan. Tentu dengan laba tersebut bisa menambah pendapatan provinsi.

Singgih juga mengingatkan, poin ketiga, yaitu pentingnya pendekatan holistik dalam reformasi BUMD.

"Perlu adanya Privatisasi BUMD, artinya pengusaha lokal maupun nasional harus diajak kolaborasi untuk menanamkan modalnya di PT Moya Kasri Wira Jatim, sebab hari ini kita melihat kekuatan fiskal provinsi Jawa Timur tidak bisa memberikan subsidi BUMD yang merugi. Dengan modal itu, BUMD akan lebih kuat dan bisa ekspansi pasar,” ujarnya menutup. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.