SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan petugas gabungan menggelar razia dua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di kawasan Surabaya Barat, pada Jumat malam hingga Sabtu (21/12/2024) dini hari.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, razia RHU ini merupakan agenda rutin Pemkot Surabaya bersama BNN dalam menekan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, melalui pengawasan tersebut, pemkot juga melakukan pengecekan perizinan terhadap RHU.
"Dalam upaya pengawasan gangguan Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum), Pemkot Surabaya melibatkan personel dari berbagai instansi terkait," kata Yudhistira, Sabtu (21/12/2024).
Selain menyasar penyalahgunaan narkotika, Satpol PP Surabaya bersama BNN petugas gabungan, juga melakukan pengawasan terhadap anak-anak di bawah umur.
“Kita juga melakukan pengawasan terhadap anak di bawah umur dan pengunjung yang tidak membawa kartu identitas,” ujar dia.
Ia menjelaskan, saat melakukan pengawasan di dua RHU, Satpol PP Surabaya melakukan pengecekan kartu identitas dan meminta seluruh pengunjung melakukan tes urine.
“Setelah kami cek KTP, kami arahkan untuk melakukan tes urine yang dibantu oleh rekan-rekan BNN Kota Surabaya,” jelasnya.
Yudhistira melanjutkan, jika kedapatan pengunjung yang positif mengkonsumsi narkotika, maka Satpol PP Surabaya akan menyerahkan kepada BNN.
“Kami lakukan secara menyeluruh pada semua tempat hiburan yang ada di Kota Surabaya. Kami lakukan sesuai prosedur pengecekan, jika ada yang positif maka langsung kami serahkan kepada pihak BNN untuk menindaklanjuti prosesnya,” imbuhnya.
Pada giat tersebut, sebanyak 93 pengunjung telah melakukan tes urine. Mereka terbagi dalam dua lokasi berbeda. Di antaranya, lokasi pertama sebanyak 74 pengunjung dan lokasi kedua sebanyak 19 pengunjung.
“Dari dua tempat ini semua pengunjung negatif narkotika,” terangnya.
Karena itu, Yudhistira mengimbau kepada para pemilik usaha Rekreasi Hiburan Umum untuk mentaati peraturan yang berlaku.
“Kami berharap bahwa semua tempat hiburan malam di Kota Surabaya beroperasi sesuai dengan peraturan. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Surabaya ini,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi