GRESIK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah warung kopi (warkop) dan kafe, Jumat (16/2/2024) malam.
Dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, petugas merazia warung dan kafe yang terletak di sepanjang Jalan Martadinata dekat Pelabuhan Gresik dan Jalan Raya Kapten Sugondo.
Namun, dalam razia ini, sejumlah warung tutup. Diduga razia ini sudah bocor hingga pemilik warung menutup usahanya. Hanya ada sejumlah cafe yang masih buka.
Kedatangan petugas membuat sejumlah pengunjung cafe terkejut. Namun, para pengunjung ini hanya bisa pasrah saat memeriksa identitas KTP.
Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merk. Barang bukti ini langsung disita dan dibawa ke kantor.
Tak hanya itu, dalam razia di salah satu cafe ini petugas juga mendapati sebuah ruangan khusus yang bisa disewa pengunjung. Terkait temuan ini, Kasatpol PP akan memanggil pemilik cafe.
"Dalam razia ini, selain mengamankan miras, kita juga menemukan ruangan khusus yang bisa dipesan pengunjung. Kita akan periksa pemilik cafe untuk proses tipiring," kata Agustin Halomoan Sinaga.
Sinaga menambahkan, razia miras dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2002 juncto perda 22 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras, dan perda nomor 25 tahun 2004 tentang ketertiban umum.
Sinaga memastikan pihaknya akan terus menggelar razia miras ke warung dan cafe untuk menciptakan suasana kondusif jelang bulan Ramadhan yang kurang 3 minggu lagi. (M. Amin)
Editor : M Fakhrurrozi