PONOROGO - Diduga menjambret perhiasan anak-anak Taman Kanak-kanak(TK), Dwi Setyawati(23) warga Jalan Noroyono, Kelurahan brotonegaran, kecamatan kabupaten, Ponorogo, akhirnya ditangkap, pada Rabu(07/02/2024).
Aksi dugaan jambret oleh ibu satu anak dipergoki oleh para ibu-ibu yang sedang melakukan pendaftaran sekolah TK di Kelurahan Brotonegaran. Menerima laporan itu, Polsek Ponorogo langsung mendatangi lokasi kejadian. Jika awalnya menyangkal, namun pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya di hadapan polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang telah distatus tersangka ini diduga telah dua kali melakukan penjambretan di dua lokasi berbeda. Bahkan dari keterangan sejumlah saksi , tersangka diduga telah melakukan pejambretan perhiasan kalung dan cincin emas yang dikenakan anak-anak TK.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara menyamar sebagai orang tua yang mendaftarkan sekolah untuk anaknya. Disaat yang bersamaan, tersangka diduga melakukan penjambretan perhiasan dari dua siswa TK perempuan. Kesempatan itu dilakukan disaat orang tua anak korban tengah lengah.“Awalnya saya melaporkan ke guru kelas soal perhiasan anak saya yang hilang di sekolah. Setelah ditanyai, anak-anak mengaku jika perhiasannya dijambret oleh pelaku saat bermain di sekolah,” jelas ibu korban, Indah Figa.
Baca Juga : Penjambret Mahasiswi UTM Itu Berseragam Sekolah
“Sesuai hasil penyidikan, tersangka ini diduga sudah melakukan aksi serupa di dua sekolah yang berbeda dengan modus yang sama, yakni pura-pura mendaftarkan anaknya ke TK. Sekarang tersangka masih menjalani proses penyidikan,”terang Iptu Muhammad Sahid, Kapolsek Ponorogo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.(Ega Aji)
Editor : Y. Windarto