MOJOKERTO - Kecelakaan melibatkan pelajar kembali terjadi di Kabupaten Mojokerto. Seorang pelajar SMA tewas usai motor yang dikendarainya bertabrakan dengan Pickup di Jalan Raya Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Dari kartu Identitas, korban berinisial MRR (15) asal Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Usai kejadian, jasad korban dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Prof Dr Soekandar Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu, korban pulang sekolah dengan mengendarai motor Honda CBR nopol S 2833 QQ. Korban yang masih memakai seragam pramuka ini melaju dari arah timur ke barat.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban berusaha mendahului pengendara motor Honda Beat yang melaju pelan di depannya. Namun, saat itu, motor korban bersenggolan dengan motor Honda Beat.
Akibat senggolan ini, korban terjatuh ke sisi kanan. Nahas, saat bersamaan melaju Pickup nopol N 8509 EG yang melaju dari arah berlawanan. Sopir Pickup bernama Komang Tri Ivan Dersyah (23) warga Desa Talangsuko, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang tak sempat menghindar hingga menabrak tubuh korban.
Warga dan pengguna jalan yang melihat kejadian ini langsung melaporkan ke Satlantas Polres Mojokerto. Sementara pengendara motor Honda Beat langsung melarikan diri. Polisi yang tiba di lokasi, memastikan korban sudah meninggal dunia.
"Korban berkendara dengan kecepatan tinggi dan tidak bisa menguasai laju kendaraannya dan arus lalu lintas yang ada didepannya," ujar AKP Ridho Rinaldo Harahap, Kasat Lantas Polres Mojokerto.
Kasat Lantas menyesalkan terjadinya kecelakaan yang melibatkan pelajar. Pasalnya, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke sekolah.
"Himbauan sudah sering kita lakukan melalui Kanit Kamsel dan Da’i Kamtibmas yang mengunjungi sekolah-sekolah, mulai dari tingkat Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dan peraturannya sudah jelas. Untuk pengendara belum cukup umur ataupun belum memiliki SIM tidak diperkenankan membawa kendaraan baik roda dua ataupun roda empat," himbaunya.
Terkait larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan, lanjutnya, telah diatur dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM yakni kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
"Melihat dari fakta kejadian di tas didapat fakta bahwa korban masih berumur 15 tahun dan pada saat berkendara kurang berhati-hati, tidak memperhatikan kendaraan yang ada didepannya sehingga terjadi laka lantas dan hal tersebut di saksikan langsung oleh rekan korban pada saat kejadian," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi