JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara pada Selasa (15/10/2024).
Revisi UU ini merupakan perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU ini disetujui bersama antara DPR RI dan Presiden.
Diundangkannya UU ini juga bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dalam pembentukan dan pengeloaan kementerian.
Perubahan paling mendasar yang diatur dalam UU ini adalah penambahan Pasal 6A, yang memungkinkan pembentukan kementerian baru.
Baca Juga : Bocoran Nomenklatur 46 Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftar Lengkapnya
"Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintah," demikian bunyi pasal tersebut.
Dengan demikian, UU sebelumnya yang membatasi hanya 34 kementerian kini jumlahnya menjadi tidak terbatas.
Selain itu, terdapat juga penambahan di antara pasal 9 dan 10, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
"Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."
UU ini sekaligus mengubah Pasal 15, yang sebelumnya menetapkan batasan jumlah kementerian menjadi lebih fleksibel.
Kini, Presiden bisa menambah kementerian yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan zaman yang berkembang, hal ini merupakan upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masa depan.
Untuk diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Dalam beberapa hari terakhir, Prabowo juga telah memanggil lebih dari tokoh nasional dari berbagai kalangan.
Hal tersebut bertujuan sebagai seleksi calon menteri, wakil menteri, hingga kepala badan untuk membantu pemerintahan di kabinet Prabowo-Gibran nantinya.
Editor : Khasan Rochmad