Menu
Pencarian

Prabowo dan Gibran Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024–2029

Khasan Rochmad - Minggu, 20 Oktober 2024 12:32
Prabowo dan Gibran Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024–2029
Prabowo Subianto diambil sumpah di depan Sidang Paripurna MPR RI, Minggu, 20 Oktober 2024. (Foto: MPR RI)

JAKARTA - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ini dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Keduanya mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Prabowo mengucapkan janji sebagai Presiden untuk lima tahun mendatang di depan para anggota dan pimpinan MPR RI.

Baca Juga :   Imbas Kritik Pelantikan Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga, BEM FISIP Unair Dibekukan

"Bismillahirahmanirrahim. Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Prabowo.

Sumpah jabatan ini kemudian diikuti oleh Gibran sebagai Wakil Presiden yang bekerja lima tahun mendatang.

"Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Gibran.

Baca Juga :   Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi Anggaran di Pemerintahan dengan Kurangi Kegiatan Seremonial

Setelah Prabowo dan Gibran mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, keduanya menandatangani berita acara pelatikan bersama pimpinan MPR.

Dengan pelantikan ini, Prabowo resmi bertugas sebagai Presiden RI ke-8, sedangkan Gibran sebagai Wakil Presiden RI ke-14.

Diketahui, Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden setelah memenangi Pilpres 2024 berdasarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Baca Juga :   Prabowo Dilantik Presiden, Gerindra Jatim: Indonesia Maju, Adil dan Sejahtera

Pasangan dengan nomor urut 2 ini terpilih setelah memeroleh suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah secara nasional.

Prabowo-Gibran memenuhi syarat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar dari 38 provinsi di Indonesia.

Editor : Khasan Rochmad






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.